Kapolsek Bangko, AKP Agung Triadi Sik memberikan keterangan saat melakukan konfrensi Pers terkait penangkapan Narkotika
BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU.COM - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis daun ganja kering. Tiga pengedar dibekuk aparat kepolisian setempat saat hendak mengantar barang haram ke Kecamatan Sinaboi dihari yang sama dengan waktu yang berbeda.
Berkat informasi akurat yang disampaikan oleh masyarakat, pihak kepoliasian setempat langsung turun ke TKP dan berhasil membekuk 1 tersangka berinisial (Rr) di jalan lintas Bagansiapiapi-Sinaboi tepatnya di Kepenghuluan Serusa dengan menghentikan ditengah jalan saat berkendara mengarah Sinaboi mengunakan sepeda motor merek Vario warna hitam.
"Dari hasil penangkapan ditemukan Barang Bukti daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas korang dengan berat satu kilogram yang disembunyikan dalam tas ransel warna hitam," papar Kapolsek Bangko AKP Agung Triadi, Sik saat melakukan konfrensi Pers di aula Polsek Bangko Senin (31/10/2016).
Dijelaskannya, Dikesamaan tempat dengan waktu yang berbeda pihak kepolisian kembali membekuk dua pengedar narkoba jenis ganja dengan inisial (E) dan (T) berkat informasi yang akurat dari masyarakat.
Di TKP aparat menemuka bahan bukti berupa sebungkus paket besar daun ganja kering, serta dompet yang berisi 10 paket ganja siap edar, satu unit hp dan gunting yang di simpang di dalam jok sepeda motor.
"Walau kasusnya sama namun ketiga tersangka dari 2 kasus ini tidak ada keterkaitan. Namun, informasi yang didapat barang haram ini sama-sama ingin diedarkan dikecamatan Sinaboi. Sekarang ini kita masih melakukan lidik terhadap tersangka, dan Ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 111 dengan hukuman minimal 4 tahun penjara." ungkap Kapolsek Bangko. (fie)