Bupati Rohil Hadiri Pemusnahan Hasil Tangkapan KPPBC Bagansiapiapi

Kamis, 20 Oktober 2016

Bupati Rohil H Suyatno memusnahka rokok hasil tangkapan bea dan cukai dengan cara dibakar

BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU.COM - Bupati Rokan Hilir H Suyatno hadiri pemusnahan barang ilegal hasil tangkapan dari pengawasan Bea dan Cukai tipe Pratama Bagansiapiapi. Pemusnahan dilakukan dihalaman kantor Bea dan Cukai dengan total kerugian negara mencapai Rp. 130.926.620. Kamis (20/10/2016)

Sebanyak 98 slop dan 9.150 bungkus Rokok berbagai merek dimusnahkan dengan cara dibakar, dan 108 botol Etil Alkohol (miras) dan 1440 kaleng alkohol merek ABC Extra Stout dimusnahkan dengan cara dituang ketanah.  

 

"Barang ini tidak ada cukainya dan merugikan negara, saya menghimbau kepada seluruh kalangan masyarakat untuk bersama-sama saling bekerjasama dan giat melakukan koordinasi agar Rokan Hilir aman dan kondusif," ungkap Bupati Rohil H Suyatno saat dikomfiemasi usai acara pemusnahan.

Ditempat yang saman Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Bagansiapiapi Suhartoyo mengungkapkan, minuman keras dan rokok ilegal ini dimusnahkan karena telah terbukti melanggar UU nomor 39 tahun 2007. barang hasil pemusnahan tersebut merupakan hasil operasi di Rokan Hilir mulai dari Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko hingga kearah Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih.

 


"Kalau minuman itu hasil penyitaan kami di pelabuhan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas dan Sinaboi, sedangkan rokok merupakan hasil dari operasi pasar dari bagansiapiapi hingga ujung tanjng, Untuk rokok yang paling banyak merek Luffman," Papar Suhartoyo.

Tidak hanya itu, dalam waktu dekat Kantor Bea dan Cukai Bagansiapiapi juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun penjual-penjual eceran untuk memastikan bahwa dikemasan rokok tersebut harus memiliki pita cukai.

"Kalau tidak ada cukainya berarti belum membayar cukai. Itu artinya negara dirugikan," Ungkapnya sembari sambil tersenyum.  (fie)