sejumlah perserta mengikuti jalannya acara sosialisasi di lantai empat kantor bupati Rohil
BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU.COM - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 4 tahun 2006 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dan peraturan daerah nomor 16 tahun 2013 tentang pajak rokok.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Provinsi Riau Yulhendri mengatakan, sosialisasi yang dilakukan ini dalam rangka menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang kewajiban dan larangan serta memahami dan mentaati peraturan daerah maupun keputusan kepala daerah.
"Sosilisasi ini tujuannya adalah untuk membangun kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap peraturan tersebut," Ungkap Yulhendri usai menggelar acara sosialisasi di Aula Kantor Bupati Rohil.
Sebutnya, Narasumber dalam acara sosialisasi ini melibatkan perwakilan dari Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi Riau Dr.Hj.Suryaningsih dan Dinas Pendapatan Provinsi Riau Leni Riswanti.
"Terkait perda ini KPA yang biasa terjun langsung kelapangan karena mereka koordinatornya. Kalau Satpol PP sifatnya hanya kerjasama," kata dia.
Didalam perda nomor 4 tahun 2006 terangnya, menyebutkan bahwa untuk mengkoordinir penanggulangan HIV/AID perlu dibentuk KPA Provinsi melalui SK Gubernur. Oleh karena itu, lanjut Yulhendri ruang lingkup dari KPA Provinsi untuk membentuk KPA kabupaten/kota.
"Makanya dalam sosialisasi tadi saya menanyakan kabupaten/kota mana saja yang belum dibentuk KPA. Tapi kalau masih ada yang belum kami minta secepatnya dibentuk," harapnya.
Kepala Kantor Satpol PP Rohil Syafrianto mengatakan, sosialisasi ini diikuti delapan dinas dan instansi terkait dengan jumlah peserta sebanyak 85 orang.
"Kedepan kami berencana akan mengadakan sosialisasi antara dinas, badan dan kantor yang menangani HIV/AIDS. Untuk Pajak Rokok kami akan melibatkan Kabag Hukum Setdakab Rohil," katanya. (red/fie)