
Rohil,wawasanriau.com – Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Gr. Azrul Arpan, S.E., M.M., memberikan tanggapan terkait isu yang beredar di media sosial mengenai kondisi sejumlah sekolah yang disebut masyarakat sebagai “sekolah laskar pelangi”.
Azrul menilai persoalan tersebut perlu disikapi secara proporsional melalui edukasi, harapan, serta solusi yang berimbang. Menurutnya, fenomena tersebut tidak tepat apabila langsung diarahkan untuk menyalahkan satu pihak, karena terdapat proses dan latar belakang yang perlu dipahami bersama.
Ia menjelaskan, keberadaan bangunan sekolah dengan kondisi demikian tidak terlepas dari sejarah pembangunan satuan pendidikan, Sebagian bangunan sekolah pada awalnya dibangun melalui swadaya masyarakat setempat, terutama di tengah keterbatasan anggaran dan kebutuhan masyarakat terhadap akses pendidikan.
“Bangunan yang dibangun berdasarkan swadaya masyarakat tersebut pada umumnya telah ada sebelum sekolah memperoleh izin operasional atau sebelum dilakukan proses penegerian. Ada pula yang sebelumnya merupakan sekolah swasta di bawah naungan yayasan,” jelasnya,(7/10/26).
Setelah sekolah dinegerikan, status satuan pendidikan kemudian berada di bawah naungan pemerintah daerah atau pemerintah wilayah setempat. Seiring berjalannya waktu, bangunan yang sebelumnya dibangun melalui keterlibatan masyarakat tersebut tetap menjadi bagian dari sarana pendidikan yang digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Azrul menambahkan, berdasarkan pemahamannya, pembangunan fisik sekolah yang direncanakan dan dilaksanakan pemerintah pada prinsipnya diarahkan untuk memenuhi standar sarana dan prasarana pendidikan serta memiliki konstruksi permanen.
“Karena itu, kondisi bangunan yang berasal dari swadaya masyarakat pada masa lalu perlu dipahami sesuai konteks keterbatasan anggaran dan kebutuhan pendidikan saat itu. Namun, persoalan yang sudah terjadi sekarang tentu harus kita perbaiki bersama,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan sarana dan prasarana oleh satuan pendidikan. Menurutnya, bangunan yang sudah tidak layak digunakan tidak seharusnya dipaksakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, terlebih apabila penambahan rombongan belajar (rombel) tidak diikuti dengan ketersediaan ruang kelas yang memadai.
“Bangunan yang benar-benar tidak layak seharusnya tidak dimanfaatkan lagi untuk kegiatan pembelajaran. Aset tersebut perlu dikaji, apakah diperbaiki, dipelihara, atau dilakukan penghapusan sesuai ketentuan apabila memang sudah tidak layak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Azrul menyampaikan sejumlah harapan dan solusi untuk mencegah persoalan serupa kembali terjadi di masa mendatang.
Pertama, dalam penerbitan izin operasional sekolah yang diselenggarakan masyarakat atau yayasan, aspek kelayakan sarana dan prasarana harus menjadi perhatian utama. Standar ruang belajar dan fasilitas pendidikan perlu dipastikan terpenuhi sebelum izin operasional diterbitkan.
Kedua, sebelum proses penegerian sekolah dilakukan, pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang kelayakan sarana dan prasarana satuan pendidikan. Hal tersebut penting agar status negeri yang diberikan juga diikuti kesiapan fasilitas pendidikan yang memadai.
Ketiga, satuan pendidikan diharapkan tidak memaksakan penambahan rombel dalam penerimaan peserta didik baru apabila tidak didukung ruang kelas yang layak. Jumlah peserta didik yang diterima harus disesuaikan dengan kapasitas ruang belajar yang tersedia.
Keempat, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi terhadap ruang kelas yang saat ini masih digunakan namun kondisinya sudah tidak layak. Evaluasi tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah penyelesaian, baik melalui perbaikan dan pemeliharaan aset yang masih dapat diselamatkan maupun penghapusan aset yang memang sudah tidak layak digunakan sesuai aturan.
Kelima, seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Kabupaten Rokan Hilir diharapkan dapat bergotong royong meningkatkan mutu pendidikan, termasuk dalam pembenahan sarana dan prasarana sekolah.
“Harapan kita ke depan tidak ada lagi sekolah dengan kondisi bangunan yang tidak layak. Seluruh sekolah di Rokan Hilir harus memiliki bangunan yang permanen, aman, nyaman, dan memenuhi standar sehingga mampu mendukung peningkatan mutu pendidikan,”. (Zal).