
Rohil,wawasanriau.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir resmi menggelar Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang 3 Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 oleh Bupati Rokan Hilir, Senin (21/9/2026) malam.
Rapat yang di pusat kan di Ruang Sidang Utama DPRD Rokan Hilir tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ilhami, S.Tr.Keb., dengan didampingi Wakil Ketua Il DPRD Rohil, Imam Suroso, SE, serta dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Rohil.
Hadir juga Bupati Rohil, Sekretaris Daerah, hingga para kepala dinas dan badan di lingkungan Pemkab Rokan Hilir.
Berdasarkan laporan Sekretariat DPRD, rapat paripurna telah memenuhi kuorum kehadiran anggota legislatif dari seluruh unsur fraksi, sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
Dalam pembukaannya, pimpinan rapat menegaskan pentingnya kedudukan KUA dan PPAS dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.
Keduanya berfungsi sebagai acuan formulasi kebijakan fiskal daerah, pedoman alokasi anggaran yang strategis, serta menjadi dasar utama penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) TA 2027.
Penyampaian dokumen rancangan KUA-PPAS TA 2027 ini dilaksanakan berdasarkan hasil keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 90 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang sebelumnya telah diajukan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui surat BPKAD tanggal 8 September 2026.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berkomitmen untuk melakukan pembahasan secara cermat dan akuntabel guna memastikan perencanaan anggaran TA 2027 tepat sasaran, berorientasi pada hasil, serta mampu mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Rokan Hilir secara optimal. (Zal).