DPRD dan Pemkab Rohil Sepakat Dorong Ranperda Rokan Hilir Hijau

Kamis, 17 September 2026

Rohil,wawasanriau.com --  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (16/9/2026) sore.

Agenda utama rapat ini adalah mendengarkan pendapat Bupati Rokan Hilir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang "Rokan Hilir Hijau".

Rapat yang digelar di ruang sidang DPRD Rohil tersebut dinyatakan kuorum karena dihadiri oleh 30 dari total 45 anggota dewan. Jalannya sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rohil, Ilhammi, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Rohil, Jhony Charles, yang mewakili pihak eksekutif.

Dalam pidatonya, Ketua DPRD Rohil Ilhammi menegaskan bahwa aturan ini sangat penting bagi masa depan daerah.

"Perda Rokan Hilir Hijau ini sangat bermanfaat untuk menjaga kelestarian lingkungan, melindungi hutan, dan menjaga kekayaan alam agar tidak merusak ekosistem," ujar Ilhammi.

Senada dengan hal itu, Wakil Bupati Jhony Charles menyatakan dukungan penuh dari pihak pemerintah daerah. Pemkab Rohil berkomitmen memastikan pembangunan daerah ke depan harus tetap selaras dengan perlindungan lingkungan hidup.

Setelah penyampaian pendapat dari bupati, agenda dilanjutkan dengan penyerahan tanggapan dari delapan fraksi DPRD Rohil, yaitu Fraksi Partai Golkar diserahkan oleh Julianto, SE. Fraksi PDI Perjuangan diserahkan oleh Purnomo, S.Ag. Fraksi Partai NasDem diserahkan oleh Darwis Rinto. Fraksi Demokrat diserahkan oleh Bahagia Rambe. 

Fraksi PKS diserahkan oleh Herkoni. Fraksi PKB diserahkan oleh Udin Sipahutar. Fraksi Gerakan Solidaritas Indonesia Raya dibacakan oleh Iman Cahyadi, SE. Fraksi Gabungan Indonesia Maju diserahkan oleh Sutiyo Pramono.

Seluruh pandangan fraksi ini akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan pada tahapan sidang berikutnya.

Selain membahas isu lingkungan hidup, rapat paripurna ini juga mengagendakan laporan akhir dari Panitia Khusus (Pansus) A yang dipimpin oleh Amansyah.

Laporan tersebut membahas revisi Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang sekaligus dirangkai dengan pengambilan keputusan bersama. (Zal).