
Rohil,wawasanriau.com– Kebijakan anggaran publikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menuai sorotan,dugaan perlakuan diskriminatif terhadap media online.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir mengakui tidak mengalokasikan dana publikasi untuk media online. Hal tersebut disampaikan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Disdikbud Rohil, Eka Sandar, saat dikonfirmasi terkait pos anggaran publikasi di instansinya.
"Kalau media online, sama dengan OPD lain, kami tidak menganggarkan. Yang dianggarkan hanya media cetak, televisi, dan radio," ujar Eka Sandar, Senin (14/9/2026).
Eka mengaku tidak mengetahui secara rinci keseluruhan besaran anggaran publikasi tersebut. Ia menyarankan agar detail rincian anggaran, mekanisme pengalokasian, serta alasan ketiadaan kerja sama dengan media online dikonfirmasi langsung ke bagian anggaran atau Kepala Disdikbud.
"Yang ada hanya tiga pos anggaran, yaitu media cetak, televisi, dan radio. Kalau rincian anggarannya kami tidak tahu pasti, coba ditanyakan ke bagian anggaran," terangnya.
Ia menambahkan, alokasi anggaran publikasi juga tersebar di sejumlah OPD lainnya. Di Disdikbud sendiri, estimasi anggaran publikasi diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta. Namun, besaran angka ini masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak pimpinan.
Eka kembali menegaskan bahwa media online tidak masuk dalam pos kerja sama publikasi. Pencairan yang sudah terealisasi sejauh ini diperuntukkan bagi media cetak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
"Untuk media online memang tidak ada. Pencairan yang sudah keluar hanya untuk media cetak, kami membayarkannya sesuai RKA," jelasnya.
Sementara itu,tim awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi langsung dari Kepala Disdikbud Rohil serta bagian Program. Kepala Dinas belum dapat ditemui karena sedang memimpin rapat internal, sementara awak media telah menunggu sekitar satu jam lebih untuk meminta klarifikasi resmi.
Situasi ini tentu menimbulkan tanda tanya besar. Di tengah sorotan publik terhadap efisiensi dan transparansi penggunaan anggaran daerah, keterbukaan informasi publik sudah sepatutnya dijawab secara terang dan akuntabel oleh pihak terkait.
Kini, publik menanti penjelasan resmi dari Disdikbud Kabupaten Rokan Hilir. Kejelasan mengenai total anggaran publikasi yang dialokasikan, rincian peruntukannya, daftar media penerima kerja sama, hingga dasar hukum penetapan serta mekanisme pencairannya menjadi hal yang mendesak untuk dibuka.
Tak kalah penting, alasan tidak diakomodasinya media online dalam alokasi anggaran publikasi harus dapat dijelaskan secara rasional. Publik berhak mengetahui apakah media berbasis digital ini memang sepenuhnya dinafikan dari anggaran, atau terdapat mekanisme khusus yang belum tersosialisasikan.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan sekadar pemenuhan kepentingan awak media, melainkan bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran publik yang bersumber dari uang rakyat. Oleh karena itu, transparansi tata kelola anggaran publikasi ini perlu disajikan secara terbuka, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (Tim).