
Rohil,wawasanriau.com — Komitmen Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), terhadap keterbukaan informasi publik dan kemitraan dengan insan pers kembali menjadi sorotan.
Persoalan itu mencuat setelah puluhan wartawan mendatangi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Mess Pemda Rohil, Kamis (3/9/2026), untuk meminta kejelasan mengenai pengelolaan anggaran publikasi media Tahun Anggaran 2026.
Namun, kedatangan para jurnalis tersebut tidak membuahkan dialog dengan pejabat yang berwenang. Tidak satu pun pejabat maupun pimpinan daerah yang ditemui di lokasi, sehingga pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan anggaran publikasi senilai sekitar Rp850 juta belum memperoleh penjelasan langsung.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan di kalangan wartawan. Mereka menilai, anggaran yang bersumber dari keuangan daerah semestinya dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sorotan terhadap anggaran tersebut juga tidak terlepas dari posisi pers sebagai salah satu unsur penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah. Karena itu, insan pers menilai komunikasi terbuka antara pemerintah dan media menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Salah seorang wartawan, Indra, menyayangkan tidak adanya pejabat yang dapat ditemui ketika pihaknya datang untuk meminta penjelasan secara langsung.
“Bupati Rohil kerap menyampaikan tentang pentingnya peran pers dalam mengawal pembangunan. Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Saat kami datang secara baik-baik untuk mempertanyakan kejelasan anggaran publikasi sebesar Rp850 juta, pejabat BPKAD tidak ada di tempat, dan Bupati pun tidak berada di lokasi,” ujar Indra.
Menurut keterangan petugas Satpol PP yang berjaga di pos pengamanan Mess Pemda Rohil, Bupati sedang tidak berada di tempat karena disebut sedang berada di Jakarta.
Ketidakhadiran pejabat yang diharapkan memberikan penjelasan tersebut membuat persoalan transparansi anggaran publikasi semakin mendapat perhatian. Bagi para wartawan, yang dipersoalkan bukan semata-mata keberadaan anggaran, melainkan bagaimana anggaran tersebut direncanakan, dikelola, direalisasikan, serta siapa saja yang menjadi mitra dalam pelaksanaannya.
Insan pers menegaskan bahwa dana publikasi yang bersumber dari anggaran daerah pada prinsipnya merupakan bagian dari keuangan publik. Karena itu, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui proses pengelolaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Para wartawan juga meminta agar Pemkab Rohil tidak sekadar menyampaikan komitmen mengenai keterbukaan informasi, tetapi membuktikannya melalui penyediaan informasi dan ruang dialog yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila tidak ada kejelasan dan tindak lanjut, insan pers menyatakan akan mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme yang tersedia dalam ketentuan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sekaligus melakukan pemberitaan secara kritis dan berkelanjutan.
Polemik ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut angka Rp850 juta. Lebih jauh, persoalan tersebut menjadi ujian bagi konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip transparansi, sekaligus menjaga hubungan profesional dengan pers sebagai salah satu pilar kontrol sosial. (Zal).