Polisi Tangkap 2 Pria Diduga Edarkan Sabu di Rohil, 12 Paket Diamankan

Sabtu, 05 September 2026

Rokan Hilir (WR)-- Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), provinsi Riau. 

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah paket sabu yang diduga siap diedarkan,Kedua pria yang diamankan berinisial H (29) dan B (30).

Keduanya ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah tempat cucian sepeda motor di Jalan Lintas Bagansiapiapi, Kepenghuluan Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang.

Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Rimba Melintang IPDA Rian Rahmadi, S.H., M.H. mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

"Setelah mendapatkan informasi, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim mendapat informasi adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah cucian sepeda motor," kata Rian.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua pria tersebut. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT dan Ketua RW setempat.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket plastik berisi diduga sabu yang disimpan di dalam kotak permen dan kotak rokok. Selain itu, diamankan timbangan digital, sekop yang terbuat dari pipet, telepon seluler, serta uang tunai Rp 1,2 juta.

Dari hasil pemeriksaan awal, H mengaku barang tersebut milik B. H disebut akan mendapatkan keuntungan setelah seluruh sabu tersebut terjual. B kemudian mengakui kepemilikan barang tersebut.

Polisi kemudian membawa kedua terduga pelaku ke rumah B di Jalan Suko Mulyo, Kepenghuluan Seremban Jaya, untuk dilakukan penggeledahan lanjutan.

"Di rumah salah satu terduga, tim kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika, termasuk paket yang diduga sabu, alat hisap atau bong, sekop, serta timbangan digital," ujarnya.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 12 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu, terdiri dari dua bungkus plastik klip merah ukuran besar, empat bungkus plastik klip merah ukuran kecil, dan enam bungkus plastik bening.

Selain itu, polisi turut mengamankan dua timbangan digital, satu bong, dua sekop yang terbuat dari pipet, tiga unit telepon seluler, sejumlah plastik klip kosong, dua kotak permen, satu kotak rokok, satu dompet, serta uang tunai dengan total Rp 1,95 juta.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Rimba Melintang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Zal).