Gugatan Masyarakat Pedamaran terhadap PT JJP Kembali Disidangkan Masuk Agenda Saksi

Kamis, 23 Juli 2026

Ujung Tanjung,Wawasanriau.com - Pengadilan Negeri Rokan Hilir (Rohil), kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan perdata antara masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Damar Subur Sentosa, Desa Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, melawan PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP), Kamis (23/07/2026).

Sidang dengan Nomor Perkara 65/Pdt.G/2025/PN Rhl yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Rokan Hilir tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi fakta yang diajukan oleh pihak Penggugat.

Dalam persidangan dihadiri tim kuasa Hukum para Penggugat Polman P. Sinaga, S.H., M.Ad., Sappe Wali S.H,I Sahat Maruli Siregar S.H., M.H, Bayu Surendra S.H, Andi Hakim Nasution S.H, beberapa orang perwakilan masyarakat dan kuasa Hukum tergugat satu PT JJP Rudy Saputra S.H.

Dalam persidangan, pihak Penggugat sebelumnya mengajukan enam orang saksi fakta. Namun, pada sidang kali ini majelis hakim memeriksa tiga orang saksi, di antaranya Paidi Sudarwo, Achmad Tahir dan Mukibin.

Di bawah sumpah, para saksi menerangkan bahwa mereka mengetahui secara langsung riwayat penguasaan, pengelolaan, serta pemanfaatan tanah yang menjadi objek sengketa. Menurut para saksi, lahan tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat sebelum adanya PT JJP.

Salah seorang saksi fakta, Paidi Sudarwo, menerangkan bahwa masyarakat pernah memperoleh sekitar 750 surat izin garap atas lahan eks transmigrasi seluas kurang lebih 1.500 hektare pada tahun 1995 dari Datuk Penghulu Desa, M. Arifin. Saat itu, wilayah tersebut masih berada dalam administrasi Kecamatan Bangko yang kini masuk dalam kecamatan Pekaitan.

Paidi menjelaskan, sebelum munculnya sengketa, masyarakat telah lebih dahulu mengelola lahan tersebut dengan menanam berbagai tanaman, seperti palawija, pisang, dan padi. Menurutnya, aktivitas pengelolaan lahan telah berlangsung sebelum PT JJP mengklaim kawasan tersebut sebagai bagian dari Hak Guna Usaha (HGU), perusahaan.

Ia juga mengungkapkan bahwa masyarakat telah berulang kali memperjuangkan hak atas lahan tersebut melalui berbagai upaya, termasuk sedikitnya empat kali aksi unjuk rasa di Desa Pedamaran sekitar tahun 2007.

Selain itu, Paidi menyebut masyarakat juga pernah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Provinsi Riau pada tahun 2021. Dari hasil pembahasan tersebut, DPRD disebut membentuk Panitia Khusus (Pansus), untuk menindaklanjuti persoalan sengketa lahan dan memberikan rekomendasi agar PT JJP menyerahkan lahan yang disengketakan kepada masyarakat. Namun, menurutnya, rekomendasi tersebut tidak pernah terealisasi sebagaimana yang diharapkan masyarakat.

Dalam keterangannya, Paidi juga menyatakan bahwa tanaman kelapa sawit yang sempat ditanam masyarakat di lahan tersebut pernah dirusak menggunakan alat berat.

Menurutnya, tindakan itu dilakukan karena PT JJP menganggap lahan yang dikelola masyarakat berada di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU), milik perusahaan.

Keterangan para saksi tersebut disampaikan di hadapan majelis hakim. Majelis hakim kemudian mencatat seluruh keterangan saksi sebagai bagian dari alat bukti yang akan dipertimbangkan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Ketua Majelis Hakim Nurmala Sinurat, S.H.,M.H, memimpin persidangan dengan tertib dan sidang lanjutan akan dilaksanakan pada hari kamis tanggal 30 Juli 2026. Usai pemeriksaan tiga orang saksi fakta dari pihak Penggugat, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. (Zal).