Diduga Serobot 1.500 Hektar Lahan Warga: PT Jatim Jaya Perkasa Digugat ke Pengadilan

Kamis, 28 Mei 2026

Rohil,Wawasanriau. com – Tim kuasa hukum masyarakat Desa Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, menghadiri sidang perkara perdata melawan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) di Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada Kamis, 21 Mei 2026.

Gugatan dilayangkan menyusul dugaan penyerobotan lahan seluas 1.500 hektar yang merupakan tanah eks transmigrasi milik warga. Lahan tersebut diklaim telah dikuasai masyarakat sejak tahun 1995 hingga 1998 dan memiliki legalitas berupa surat garap yang dikeluarkan oleh Penghulu Desa Pedamaran saat itu, almarhum Arifin.

Tim Kuasa Hukum Masyarakat Pedamaran, Polman Sinaga, S.H., mengatakan bahwa legalitas kepemilikan warga diperkuat oleh peta yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Transmigrasi pada tahun 2014.

“Dokumen surat garap dan peta resmi menjadi dasar kuat kami. Masyarakat telah menguasai dan mengelola lahan tersebut jauh sebelum perusahaan hadir,” ujar Polman usai sidang.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 11 Tahun 2025 atas nama PT JJP. Pihak penggugat menduga terdapat manipulasi dalam proses penerbitan HGU tersebut, karena masyarakat mengaku belum pernah menerima ganti rugi atas lahan yang mereka kuasai.

Sidang pada 21 Mei 2026 memasuki agenda pembuktian surat dari pihak penggugat dan tergugat. Masyarakat Desa Pedamaran berharap proses hukum dapat berjalan transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah mereka garap selama puluhan tahun.

“Kami hanya menuntut hak yang seharusnya menjadi milik warga. Negara harus hadir memastikan tidak ada perampasan hak atas tanah rakyat,” tambah Polman.

Proses persidangan akan dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. (Zal).