
Rohil,wawasanriau.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir memfasilitasi jalannya mediasi antara jajaran Direksi PT Sarana Pembangunan Rohil (SPRH) Perseroda dengan puluhan karyawan yang sebelumnya berstatus nonaktif atau dirumahkan.
Mediasi ini berlangsung khidmat di Aula Kantor Disnaker, Komplek Perkantoran Batu Enam, pada Senin (18/5/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh jajaran Direksi PT SPRH (Perseroda), perwakilan Disnaker Provinsi Riau, Disnaker Kabupaten Rokan Hilir, serta puluhan karyawan terkait guna menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di internal perusahaan daerah tersebut.
Direktur Utama PT SPRH Perseroda, Yusuf Muji Sutrisno, menyampaikan bahwa mediasi berjalan dengan baik dan kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan bersama melalui musyawarah.

"Atas kesepakatan bersama dan musyawarah yang baik, antara kami dari pihak manajemen dan rekan-rekan karyawan nonaktif saling menerima. Ada beberapa poin utama yang telah disepakati," ujar Yusuf saat diwawancarai usai kegiatan.
Perusahaan berkomitmen penuh untuk melunasi kewajiban yang tertunggak selama karyawan dinonaktifkan. Nilai pembayaran disepakati sebesar gaji pokok masing-masing karyawan.
Dari hasil mediasi tersebut, terdapat 3 poin besar yang disetujui bersama:
1.Tunggakan tahun 2025 Dari bulan Juli sampai Desember, akan dibayarkan setelah KAP (Kantor Akuntan Publik) menyelesaikan proses audit perusahaan.
2.Tunggakan tahun 2026 dari bulan Januari sampai may,disepakati dengan besaran nominal yang sama (gaji pokok) dan akan mulai dibayarkan pada keesokan harinya tanggal 19 may.
3.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Permanen, Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pemutusan hubungan kerja secara permanen.
Para karyawan telah menerima keputusan tersebut, dan pihak perusahaan memastikan seluruh hak pasca-PHK, termasuk uang pesangon, akan segera dibayarkan.
Yusuf juga mengklarifikasi mengenai jumlah karyawan yang terlibat dalam proses ini. Dari data awal sebanyak 43 orang, terdapat penyesuaian status untuk beberapa karyawan.
"Dari data awal ada 43orang, namun ada yang sudah diaktifkan kembali 3 orang, dan ada 2 orang yang dipindahkan ke anak perusahaan. Jadi total karyawan yang menyepakati PHK dan penyelesaian hak ini berjumlah sekitar 38 orang," tutup Yusuf. (Zal).