
Seorang oknum wartawan di Mojokerto berinisial Muhammad Amir Asnawi (42) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengacara.
Pria tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto.
Penangkapan terjadi pada Sabtu (14/3) sekitar pukul 19.50 WIB di Kafe Koyam Kopi yang berada di Jalan Tribuana Tungga Dewi, Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap korban.
Muhammad Amir Asnawi diketahui mengaku sebagai wartawan dari media mabesnews.tv.
Saat ditangkap, ia sedang duduk semeja dengan Wahyu Suhartatik (47), seorang pengacara yang juga menjabat sebagai Divisi Hukum Yayasan Pendidikan dan Pelayanan (YPP) Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi di Sidoarjo.
Penangkapan berlangsung sesaat setelah Amir menerima uang dari Wahyu. Polisi yang sudah melakukan pemantauan langsung bergerak mengamankan pelaku di lokasi.
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan uang tunai Rp3 juta yang dibungkus dalam amplop putih di dalam tas ransel milik Amir.
Selain uang tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain dari tangan terduga pelaku.
Di antaranya dua kartu identitas milik Amir, termasuk kartu pengenal yang menunjukkan dirinya sebagai wartawan mabesnews.tv.
Tak hanya itu, sebuah sepeda motor Yamaha Nmax warna putih dengan nomor polisi S 4479 NBE yang diduga digunakan Amir saat datang ke lokasi juga turut diamankan dari area parkir kafe.
Setelah diamankan di lokasi kejadian, Amir langsung dibawa ke kantor Satreskrim Polres Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pria yang tercatat sebagai warga Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto itu diperiksa di ruang Unit Resmob.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan adanya operasi tangkap tangan terhadap seorang pria yang diduga melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan profesi wartawan.
Menurut Aldhino, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan praktik pemerasan yang sedang berlangsung di wilayah Mojosari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Kemarin malam kami mendapat informasi dari masyarakat ada kegiatan pemerasan. Kami bergerak cepat ke lokasi, kami langsung amankan yang bersangkutan, (barang bukti) ada uang Rp 3 juta,” jelasnya kepada wartawan, Minggu (15/3/2026).
Ia menambahkan, setelah diamankan di lokasi, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke kantor Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga saat ini, Amir masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik. Polisi juga masih mendalami motif serta kronologi lengkap dugaan pemerasan tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian juga tengah memastikan status profesi yang bersangkutan, termasuk menelusuri apakah Amir benar berprofesi sebagai jurnalis atau hanya mengaku-ngaku sebagai wartawan.
“Masih kami dalami dulu profesi dia apa. Setidaknya barang bukti uang sudah kami amankan,” tandas Aldhino.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun modus serupa yang pernah dilakukan pelaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik pemerasan yang mengatasnamakan profesi tertentu, termasuk wartawan.