
Jakarta,wawasanriau.com - DPR RI mengusulkan agar pelaksanaan mudik Lebaran 2026 dilakukan dengan pembatasan, bahkan larangan penggunaan sepeda motor, khususnya untuk perjalanan lintas provinsi. Usulan tersebut didasari tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua saat arus mudik.
Dalam rapat kerja Komisi V DPR RI bersama Kementerian Perhubungan pada Rabu (18/2/2026), Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, meminta Kemenhub mengkaji ulang aturan keselamatan bagi pemudik, terutama pengguna sepeda motor.
“Angkutan Lebaran yang hampir 50 persen kecelakaannya diakibatkan oleh pengguna sepeda motor. Saya mohon dikaji ulang apakah mungkin tahun ini diterapkan untuk tidak diperbolehkan menggunakan sepeda motor untuk mudik Lebaran, terutama yang lintas provinsi,” ujar Huda dalam rapat tersebut.
Namun, wacana tersebut menuai tanggapan kritis dari pegiat politik, ekonomi, dan sosial, Arif Wicaksono. Ia menilai kebijakan pembatasan motor harus dilihat dari realitas kemampuan ekonomi masyarakat.
Menurut Arif, keinginan masyarakat sebenarnya sederhana, yakni bisa mudik dengan aman dan nyaman. Namun, keterbatasan finansial membuat sepeda motor masih menjadi pilihan utama bagi banyak warga.
“Rakyat pengennya sih naik pesawat, kereta api, bahkan kalau bisa jet pribadi,” kata Arif kepada fajar.co.id, Jumat (27/2/2026).
“Tapi realitanya, yang mampunya cuma sepeda motor, Pak,” lanjutnya.
Arif mengingatkan agar kebijakan keselamatan tidak berujung pada pembatasan hak masyarakat untuk pulang ke kampung halaman. Ia menekankan, jika larangan motor diterapkan, pemerintah harus menyediakan alternatif transportasi yang benar-benar terjangkau dan memadai.
“Keselamatan memang penting, tapi jangan sampai kebijakan dibuat tanpa mempertimbangkan kondisi rakyat kecil. Jangan hanya melarang, tapi tidak memberi solusi,” tegasnya.
Hingga kini, usulan pembatasan mudik menggunakan sepeda motor masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi kebijakan resmi. DPR dan Kementerian Perhubungan disebut masih akan melakukan kajian lanjutan sebelum mengambil keputusan.
Sc = Antara