Lesbian Pemerkosa Janda di Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 2,5 Miliar

Kamis, 26 Februari 2026

Mojokerto,wawasanriau.com - Wanita berinsial DS (33) divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar karena memerkosa janda di Mojokerto. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang pembacaan vonis terhadap DS digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Mojokerto pada Kamis, 5 Februari 2026. Jalanya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak serta dua anggotanya Tri Sugondo dan Made Cintia Buana.

DS mengikuti sidang dengan didampingi tim penasihat hukumnya. Nampak hadir pula JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Ichwan Firmansyah.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Sebagaimana ketentuan Pasal 6 Huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 2.500.000.000 yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Jenny Tulak.

Apabila terdakwa tidak bisa membayar denda, maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan 10 hari.

Selain fakta persidangan, vonis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan. Keadaan yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa melanggar norma agama dan kesusilaan dan merusak korban yang mengakibatkan rasa sakit pada alat kelamin.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, mengaku bersalah, belum pernah dihukum serta terdakwa dan saksi korban mempunyai hubungan sebagai pacar,” kata Hakim Anggota Made.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Jaksa menginginkan DS dihukum pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Merespon vonis ini, penasihat hukum DS, Alizah Widyastuty menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan permohohan banding. Sebab, pihaknya  berharap terdakwa bisa bebas.

“Kita pikir-pikir dulu, nanti kita diskusikan sama pihak keluarga terdakwa, apakah mau menerima atau banding,” ujarnya.

DS didakwa melanggar Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Berdasarkan dakwaan, kasus asusila ini bermula dari keinginan DS menikahi MZ yang tak lain adalah seorang janda dengan dua anak.

Pasangan lesbian ini sudah saling kenal melalui media sosial (medsos) Tiktok hingga intens berkomunikasi di dunia maya sejak April 2025.

Dalam hubungan itu, MZ mengaku sering melayani keinginan hasrat DS demi mendapatkan uang. Yakni, lewat video call seks (VCS) yang biasa berlangsung setiap pekan. Dari VCS itu, MZ ditransfer uang Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.

Akan tetapi, layanan MZ tersebut justru memantik keinginan DS membawa hubungannya ke jenjang yang lebih serius, yakni menikah. Namun, permintaan tersebut ditolak MZ karena ia merasa masih normal dan menganggap hubungan sejenis tersebut sekadar main-main.

Hingga kemudian DS nekat datang ke Mojokerto untuk menemui MZ. Mereka akhirnya bertemu di rumah kos di Perum Griya Asri, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko. MZ datang ke kamar DS bersama FU, rekannya. Saat itu, DS yang baru selesai pijat meminta MZ masuk ke kamar dan mengunci dari dalam.

Seketika itu, DS mengambil pisau cutter dan ditodongkan ke arah MZ agar membukakan baju. MZ yang ketakutan mau tak mau mengikuti instruksi tersebut dan langsung merudapaksa MZ. Aksi tersebut lantas diketahui FU yang mendengar teriakan MZ dari dalam.

FU sontak mendobrak pintu kamar guna menyelamatkan rekannya dan langsung kabur hingga lapor ke polisi.