Bareskrim Bongkar Penipuan SMS e-Tilang Palsu Catut Nama Kejagung, Dikendalikan WN China

Kamis, 26 Februari 2026

Jakarta,wawasanriau.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan lima t3rsangka dalam kasus e-Tilang palsu dengan modus SMS blast yang mencatut nama Kejaksaan Agung RI. 

Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa para pel4ku menyebarkan tautan phishing berkedok pemberitahuan tilang elektronik kepada masyarakat.

Menurut Himawan, modus yang digunakan adalah pengiriman SMS massal berisi tautan palsu yang seolah-olah berasal dari instansi pemerintah. Ia menegaskan para ters4ngka di Indonesia hanya berperan sebagai perpanjangan tangan dari pengendali di luar negeri yang mengatur seluruh operasi.

Polisi menetapkan lima tersangk4 berinisial WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29). WTP dan BAP berperan sebagai operator utama perangkat blasting, FN menyediakan jasa SMS blast sekaligus mengelola kartu SIM, RW membantu operasional, sementara RJ bertugas menjual kartu SIM yang sudah teregistrasi untuk mendukung aksi kejahatan.

Hasil penyidikan mengungkap jaringan ini dikendalikan warga negara China melalui akun Telegram bernama Lee SK dan Daisy Qiu. Bahkan, tersangka BAP disebut telah berhubungan dengan salah satu WN China, Chen Jiejie, sejak 2023 sebelum akhirnya mulai aktif bekerja pada Februari 2025.

Untuk menjalankan aksinya, para pelaku menerima kiriman tujuh unit SIM box dari Shenzhen, Guangdong, China, yang diduga dikirim oleh seseorang bernama Wuga. Perangkat tersebut dikendalikan jarak jauh melalui aplikasi Terminal Vendor System (TVS) dan mampu mengirim hingga 3.000 SMS phishing per hari ke nomor ponsel masyarakat.

Sebagai imbalan, para t3rsangka menerima bayaran dalam bentuk kripto USDT sebesar 1.500 hingga 4.000 USDT per bulan atau setara sekitar Rp25 juta sampai Rp67 juta. Dari penelusuran transaksi, total keuntungan para pel4ku mencapai ratusan juta rupiah dan rutin ditukarkan ke mata uang rupiah setiap bulan.

Saat ini, penyidik masih memburu dua pengendali dari China dan telah mengantongi identitas keduanya. Polisi juga menyiapkan penerbitan red notice Interpol serta menjalin komunikasi dengan otoritas China. Kelima t3rsangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU ITE, UU TPPU, hingga KUHP baru, sementara masyarakat diimbau tetap waspada terhadap SMS e-Tilang mencurigakan yang disertai tautan tidak resmi.