
Jakarta,wawasanriau.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, menyoroti kesepakatan dagang antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat yang membebaskan sejumlah produk Amerika Serikat dari kewajiban sertifikasi halal. Ia mengajak masyarakat untuk menghindari produk yang tidak jelas kehalalannya.
“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk Amerika Serikat yang tidak patuh pada aturan halal,” kata Ni’am, Sabtu (21/2/2026).
Ni’am menegaskan, kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di Indonesia tidak bisa dinegosiasikan, termasuk oleh Pemerintah Amerika Serikat. Ia mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” ujarnya.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat, itu menyatakan aturan tersebut merupakan bentuk perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama. Ia juga menekankan bahwa dalam fikih muamalah, prinsip jual beli bertumpu pada aturan yang disepakati, bukan pada siapa mitra dagangnya.
“Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk,” tegasnya.
Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu menambahkan, konsumsi halal merupakan kewajiban agama yang tidak dapat ditawar.
“Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal. Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menyepakati pelonggaran aturan jaminan produk halal bagi barang asal Amerika Serikat dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff bertajuk Toward a New Golden Age for the United States-Indonesia Alliance. Berdasarkan Article 2.9 tentang Halal for Manufactured Goods, Indonesia akan membebaskan produk Amerika Serikat tertentu dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.
“Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk Amerika Serikat dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal,” bunyi dokumen tersebut.
Namun, pengecualian tetap berlaku untuk kategori makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi, yang masih diwajibkan memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia.