Salinan Ijazah Jokowi Dibuka KPU, Polemik Panjang Masuk Babak Baru

Selasa, 10 Februari 2026

Jakarta,WawasanRiau.com - Setelah berbulan-bulan berputar di lorong sengketa informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya membuka satu dokumen yang selama ini lebih sering jadi bahan debat ketimbang kajian, salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dokumen yang sebelumnya disajikan dengan sembilan bagian disensor, kini ditampilkan secara utuh ke publik. Sebuah langkah administratif yang sederhana di atas kertas, tetapi sarat makna di ruang publik.

Salinan ijazah itu pertama kali diperlihatkan oleh pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi, yang menerima dokumen langsung dari KPU RI. Tanpa menunggu lama, ia memilih jalan transparansi: mengunggahnya ke media sosial.
“Saya bagikan supaya publik bisa cek sendiri. Jangan pakai versi yang dibuat orang lain,” kata Bonatua di KPU RI, Jakarta, Senin (9/2/2026)

Pesannya jelas hentikan debat berbasis asumsi, mulai diskusi berbasis data sejauh data yang tersedia memungkinkan. Bonatua mengunggah dua versi salinan ijazah Jokowi melalui akun @bonatua766hi di Instagram, X, dan TikTok.

Versi pertama adalah salinan ijazah yang digunakan Jokowi saat mendaftar Pilpres 2014, dilegalisir dengan cap merah.

Versi kedua berasal dari dokumen pencalonan Pilpres 2019, dengan cap legalisir biru.

Dua dokumen, dua momentum politik, satu sumber pendidikan. Perbedaannya administratif, bukan substansial setidaknya menurut data yang tersedia.
Bonatua menegaskan, dokumen ini sah menjadi bahan diskursus publik, selama dibahas dengan kepala dingin.
“Mari bicara seperti peneliti. Jangan sembarangan menuduh,” ujarnya.

Menurut Bonatua, polemik ijazah Jokowi selama ini bukan sekadar soal dokumen, melainkan soal keyakinan publik.
Ia membaginya ke dalam tiga kelompok:
mereka yang percaya ijazah itu ada dan asli,
mereka yang ragu,
dan mereka yang sejak awal menolak percaya.

Masalahnya, perdebatan selama ini lebih sering berjalan di jalur emosi ketimbang verifikasi.
“Yang terjadi bukan perdebatan ilmiah, tapi tarik-menarik keyakinan,” kata Bonatua.
Dengan dibukanya salinan ijazah oleh KPU, ia berharap diskusi bisa sedikit bergeser dari “percaya atau tidak” menuju “apa yang bisa dan tidak bisa dibuktikan”.

Keterbukaan ini tidak datang begitu saja. Bonatua mengungkap, sebelumnya KPU mengeluarkan Keputusan Nomor 731 yang menyatakan sejumlah dokumen persyaratan capres-cawapres dikecualikan dari akses publik.
Keputusan itu ia gugat ke Komisi Informasi Publik (KIP).

Enam kali sidang sejak November, hingga akhirnya KIP memutuskan dokumen harus dibuka.
Hasilnya, Bonatua menerima salinan ijazah Jokowi tanpa sensor pada sembilan item yang sebelumnya ditutup.

Meski kini terbuka, Bonatua mengingatkan publik untuk tidak kebablasan.
Salinan ijazah apalagi dalam bentuk foto memiliki keterbatasan serius untuk analisis mendalam.
“Ini foto hitam putih. Meterai aslinya berwarna. Uji tinta, usia kertas, forensik itu tidak bisa dilakukan dari sini,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar jangan memaksakan analisis di luar kapasitas data, karena di situlah fitnah sering lahir dengan bungkus ‘penelitian’.

Dengan dibukanya salinan ijazah oleh KPU, satu pintu transparansi memang terbuka. Tapi Bonatua berharap, ini juga menjadi pintu keluar dari polemik yang terlalu lama berputar di tempat.

“Kita sudahi masalah ini. Perjuangannya panjang, tapi saya berterima kasih ke KPU,” ujarnya.**