Kapolri :Dengan Layanan Darurat Laporan Masuk 10 Menit Petugas Sudah di TKP

Senin, 09 Februari 2026

Jakarta,WawasanRiau.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri menetapkan standar waktu respons cepat dalam pelayanan masyarakat, yakni laporan melalui layanan darurat 110.

Laporan akan masuk dalam waktu 10 detik dan petugas ditargetkan tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) maksimal dalam waktu 10 menit.

“Terkait penguatan layanan 110 ini kita terus melakukan perbaikan standar, kita memberikan waktu respons terhadap panggilan telepon 110 selama 10 detik,” jelas Sigit saat rapat kerja dengan Komisi III DPR dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

“Ketika tidak diangkat maka dia akan naik ke jenjang yang lebih tinggi, dari mulai Polsek, Polres, Polda, sampai dengan Mabes Polri,” lanjutnya.

Selain waktu tanggap laporan, Polri juga menetapkan batas waktu kehadiran personel di lokasi kejadian.

“Kami membuat waktu pembatasan atau respons cepat untuk bisa datang ke TKP selama 10 menit. Ini juga mengacu standar PBB terkait quick respons layanan darurat kepolisian,” kata Sigit.**