
Ket poto : Mediasi dipimpin oleh Era Puspita, mediator nonhakim PN Rokan Hilir, Turut hadir Polman P Sinaga S.H, MAd, beserta rekan selaku kuasa hukum masyarakat, Penghulu Desa Pedamaran Taufik Irfandi sebagai Turut Tergugat VI, serta Rudi Syahputra selak
Rohil,WawasanRiau.com—Pengadilan Negeri (PN), Kabupaten Rokan Hilir menggelar mediasi gugatan perkara perdata sengketa lahan eks transmigrasi antara masyarakat Desa Pedamaran sebagai penggugat dan PT. Jatim Jaya Perkasa (PT. JJP), selaku tergugat, pada hari Selasa (03/02/2026).
Mediasi dipimpin oleh Era Puspita, mediator nonhakim PN Rokan Hilir. Turut hadir dalam proses mediasi tersebut Ketua LBH Posbakumadin Kabupaten Kampar Polman P Sinaga S.H, MAd, beserta rekan selaku kuasa hukum masyarakat, Penghulu Desa Pedamaran Taufik Irfandi sebagai Turut Tergugat VI, serta Rudi Syahputra selaku kuasa hukum PT. JJP.
Dalam forum mediasi, pihak masyarakat meminta agar PT. JJP menyerahkan secara sukarela lahan garapan masyarakat yang berada di kawasan eks transmigrasi. Lahan tersebut selama ini dikuasai dan dikelola oleh PT. JJP.
Menanggapi permintaan tersebut, kuasa hukum PT. JJP, Rudi Syahputra, menyatakan akan menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada jajaran direksi perusahaan untuk dibahas lebih lanjut.
Di sela-sela mediasi, Penghulu Desa Pedamaran, Taufik Irfandi, menyampaikan kekhawatirannya atas kondisi psikologis masyarakat apabila sengketa ini tidak segera menemukan titik terang.
“Saya khawatir jika masyarakat tidak dapat menahan kesabaran lagi, tidak akan dapat kami bendung jika permasalahan ini tidak kunjung selesai dengan baik,” ujarnya.
Meski demikian, proses mediasi berjalan tertib dan kondusif, serta menghasilkan kesepakatan bahwa mediasi lanjutan akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan menghadirkan Direksi PT. JJP melalui konferensi video guna membahas pengembalian lahan objek sengketa kepada masyarakat.
Mediasi lanjutan tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa (10/02/2026), mendatang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Masyarakat Desa Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau meminta kepada Negara, bertindak dan berpihak kepada kebenaran penegakan hukum yang seadil-adilnya.
Hal itu sangat diharapkan, berkaitan dengan permasalahan lahan pertanian eks transmigrasi yang dikelola masyarakat Desa Pedamaran, namun telah dikuasai oleh perusahaan perkebunan PT. Jatim Jaya Perkasa (PT JJP).
Kepada Media, Paidi Sudarwo, bersama dua orang warga Pedamaran yakni Riadi dan Mukibin memaparkan bahwa, lahan eks transmigrasi seluas 1500 hektar yang telah di Puso kan (dianggap tidak ada), akhirnya dikelola dan dikuasai oleh masyarakat tempatan bersama masyarakat pendatang yang berdomisili sebagai warga Desa Pedamaran, berdasarkan hak alas surat izin garap dari Kepala Desa Pedamaran.
“Transmigrasi tahun 1981, buku Hak pengelolaan tanah (HPL), dikeluarkan kementerian transmigrasi tahun 1993. Karena banjir bandang menggenangi lahan HPL transmigrasi, maka lahan itu tidak dapat dikelola masyarakat transmigrasi. Akhirnya lahan di puso kan (Dianggap tidak ada/Red), oleh Kementerian Transmigrasi kala itu. Lalu tahun 1995 sampai tahun 1998, masyakarat tempatan dan masyarakat pendatang mengelola lahan itu dengan surat hak alas izin garap dari penghulu (Kepala Desa/Red), Pedamaran,” terang masyarakat kepada media, Kamis (18/12/2025), saat berbincang bincang di salah satu hotel Jakarta Selatan.
Menurut warga, saat masyarakat bertani, memasuki tahun 1997 perusahaan perkebunan PT. JJP mulai masuk ke Desa Pedamaran, melakukan pemaritan dan pengrusakan tanaman masyarakat menggunakan alat berat excavator.
“Tahun 1997 PT. JJP memarit dan merusak tanaman kami menggunakan alat berat excavator. Ada tanaman palawija, sawit, pisang, nenas, kacang kedelai, dan padi semua dirusak. PT. JJP juga merusak fisik bangunan saluran primer (saluran air), yang dibangun Negara di SP33 blok D dan E Desa Pedamaran, dirusak lalu ditutup tanah menggunakan alat berat excavator. Kami masyarakat bersama Kepala Desa berusaha memperjuangkan lahan kami, tapi kami masyarakat lemah tidak berdaya,” ungkap warga.
Dikatakan warga, pihak perusahan melarang masyarakat melakukan aktivitas di lahan tersebut, dengan alasan bahwa lokasi lahan dijadikan sebagai lapangan latihan menembak.
“Perusahaan didampingi Oknum Brimob yang bertugas sebagai pengamanan perusahaan, mengatakan lahan itu mau dijadikan lapangan latihan tembak aparat. Saat penanaman, perusahaan juga merayu kami, katanya kelak kalau lahan balik ke masyarakat udah enak, udah ada parit nya dan tanaman sawitnya,” ucap warga.
Masih menurut warga, tahun 2021 permasalahan antara PT. JJP dengan masyarakat Pedamaran sudah pernah digelar panitia khusus (pansus), DPRD Provinsi Riau.
Terpisah, Ketua LBH Posbakumadin Kabupaten Kampar, Advokat Polman P Sinaga S.H, (C) MAd, bersama rekannya Advokat Bayu Surendra S.H selaku kuasa hukum masyarakat Pedamaran meminta Negara bertindak tegas demi terwujudnya hukum dan keadilan.
“Negara harus bertindak tegas melindungi tanah Masyarakat yang diserobot dan dikuasai oleh Perusahaan perkebunan PT Jatim Jaya Perkasa secara ilegal,” ucap Polman P Sinaga S.H (C) MAd.
Untuk Perimbangan pemberitaan nomor kontak management PT. JJP hingga kini masih terus diupayakan untuk di konfirmasi.**