
Jombang,WawasanRiau.com - Kisah Hariyono bukan sekadar kasus korupsi biasa, melainkan sebuah drama pelarian yang penuh dengan taktik penyamaran demi menghindari jeruji besi selama lima tahun terakhir.
Siapa sangka, penjual nasi pecel lele yang sehari-hari melayani warga di sebuah perumahan di Karawang, Jawa Barat, adalah seorang terpidana korupsi kelas kakap di kotanya.
- Sejak kabur pada tahun 2021, Hariyono terus berpindah-pindah tempat (nomaden).
- Di Karawang, ia memutuskan menetap dan membaur dengan masyarakat.
- Ia menanggalkan identitasnya sebagai mantan pejabat dan memilih profesi sederhana sebagai penjual nasi pecel lele untuk mengelabui mata hukum.
- Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, baunya akhirnya terendus juga oleh tim intelijen kejaksaan.
Kejahatan yang dilakukan Hariyono terjadi jauh sebelum ia menjadi buronan, tepatnya pada tahun anggaran 2011.
- Hariyono bertanggung jawab atas pengelolaan dana hibah dari KONI sebesar Rp 277 juta yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet sepak bola PSSI Jombang.
- Bukannya digunakan untuk mencetak bibit unggul pesepakbola, uang rakyat tersebut justru masuk ke kantong pribadinya.
Vonis pengadilan pun jatuh,yaitu 4 tahun penjara.
Hariyono sebenarnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jombang, dan upaya bandingnya pun ditolak mentah-mentah oleh hakim.
- Namun pada tahun 2021, saat jaksa hendak melakukan eksekusi penahanan, Hariyono memilih langkah seribu yaitu kabur.
- Sejak saat itu, namanya resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jombang.
Selasa (27/1/2026), menjadi hari naas bagi Hariyono, tempat persembunyiannya digerebek, dan kedok "tukang pecel"-nya terbongkar.
Tanpa perlawanan berarti, kakek berusia 69 tahun ini langsung diangkut kembali ke kampung halamannya.
Kini, tidak ada lagi bumbu pecel yang ia racik.
Hariyono resmi dijebloskan ke Lapas Kelas II-B Jombang untuk membayar utang hukumannya selama 4 tahun yang sempat tertunda karena pelariannya yang sia-sia.
Kisah Hariyono mengajarkan bahwa sejauh apapun koruptor berlari, bahkan hingga menyamar menjadi rakyat kecil sekalipun, hukum memiliki cara tersendiri untuk menemukan mereka.
Uang Rp 277 juta yang dikorupsi 15 tahun lalu (kasus 2011), kini harus dibayar mahal dengan masa tua yang habis di balik jeruji besi.**