Menteri Nusron, Ini PR Anda: PT Uli, PT Buli, PT BULS Membingungkan, Rumah Petani Sudah Dibakar

Jumat, 23 Januari 2026

SULSEL,WawasanRiau.com — Konflik agraria di wilayah Batu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, telah melampaui batas sengketa administratif.

Rumah petani dilaporkan dibakar, hasil pertanian dirampas, dan warga hidup dalam ketakutan.

Di balik kekerasan di lapangan, muncul kekacauan status hukum perusahaan: PT Uli, PT Buli, dan PT BULS—tiga nama, satu objek lahan, namun tanpa kejelasan subjek hukum yang jujur.

Situasi ini kini menjadi pekerjaan rumah serius bagi Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.

Sebab, kekerasan sosial terjadi bukan di ruang hampa, melainkan di tengah ambiguitas negara soal siapa sebenarnya yang sah atas tanah.

• PT Uli: Swasta Pemegang HGU Asli

Dokumen pertanahan menunjukkan HGU terbit sejak 1971 atas nama PT Uli, perusahaan swasta.

Hingga HGU berakhir sekitar 2001, tidak ditemukan alih hak ke BUMN maupun entitas lain. Secara agraria, PT Uli adalah subjek hak satu-satunya pada masanya.

• PMN 1998: Negara Masuk, Tanah Tidak Pernah Pindah

Pada 1998, negara masuk lewat PMN Rp 80 miliar yang disalurkan melalui PT Berdikari (Persero).

Namun, PMN adalah peristiwa keuangan, bukan peristiwa agraria.

Tidak ada satu pun dokumen yang menunjukkan HGU PT Uli dialihkan ke negara atau BUMN.

• PT Buli: SPV Diaudit BPK, Tanpa Alas Hak?

Dalam fase PMN, muncul PT Buli, entitas yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Audit ini hanya menyasar penggunaan uang negara, bukan kepemilikan tanah.

PT Buli tidak pernah tercatat sebagai pemegang HGU—ia dinilai sebagai SPV (entitas transisi) untuk operasional dana PMN.

Namun ironisnya, nama PT Buli masih dipakai di lapangan sebagai narasi legitimasi penguasaan lahan.

Padahal, secara hukum agraria, entitas ini tidak memiliki hak apa pun atas tanah.

• PT BULS: HGU Baru 2002, Peristiwa Baru

Setelah HGU PT Uli berakhir dan PMN tidak lagi ada, HGU baru terbit pada 2002 atas nama PT Berdikari United Livestock (PT BULS).

Ini adalah peristiwa agraria baru dengan subjek baru, yang wajib diuji mandiri proses dan syaratnya. Klaim sebagai “kelanjutan” PMN tidak otomatis sah.

• Narasi Kabur, Dampak Nyata: Kekerasan

Di lapangan, kebingungan status ini berubah menjadi kekerasan nyata.

Warga menyebut rumah petani dibakar dan hasil panen dirampas oleh kelompok yang mengklaim bertindak atas nama “perusahaan” lama.

Nama PT Buli—yang secara hukum tidak punya HGU—dipakai untuk menekan masyarakat.

“Negara tidak hadir dengan kepastian hukum. Yang hadir justru ancaman,” ujar warga.

• Menteri Nusron, Ini PR Anda

Ketika tiga nama perusahaan dipakai bergantian tanpa kejelasan, negara ikut bertanggung jawab. ATR/BPN tidak bisa membiarkan narasi entitas yang tidak punya alas hak menjadi dasar tindakan di lapangan.

Pekerjaan rumah bagi Menteri Nusron:

1. Buka dan jelaskan riwayat subjek HGU secara resmi dan terbuka.

2. Tegaskan siapa pemegang hak sah hari ini, dan larang penggunaan nama entitas yang tidak punya alas hak.

3. Audit agraria penerbitan HGU 2002 secara independen.

4. Hentikan kekerasan dengan kehadiran negara yang tegas—bukan pembiaran.

Ringkasan yang membutuhkan keberanian Menteri ATR/BPN untuk mengusutnya yaitu:

1. PT Uli ? Swasta, pemegang HGU lama (1971–2001).
2. PT Berdikari (Persero) ? BUMN, penyalur PMN 1998, tanpa HGU.
3. PT Buli ? SPV, diaudit BPK, tanpa alas hak tanah.
4. PT BULS ? Pemegang HGU 2002, peristiwa agraria baru.

Jika negara terus membiarkan kekaburan ini, maka yang terbakar bukan hanya rumah petani—tetapi juga kepercayaan publik pada hukum.

Ditulis oleh: Tim Pendamping Justice Ants Media Coalition (JAMC) dan Forum Advokasi Aspirasi Rakyat (FAAM).

Pihak-pihak yang disebut diberikan ruang hak jawab sesuai UU PERS nomor 40 tahun 1999. **