
BAGANSIAPIAPI, WawasanRiau.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perindagsar, Dinas Perhubungan serta Pemerintah Kecamatan Bangko memberikan teguran terakhir kepada pedagang buah yang berjualan Dibadan Jalan, di Jalan Sumatera Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, (19/1/2026) sore.
Keberadaan pedagang buah yang berjualan di badan jalan melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2014 tentang ketertiban umum. Tak hanya itu keberadaan pedagang tersebut juga mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas.
Kepala Satpol PP Rokan Hilir Acil Rustianto, M.Si mengatakan peringatan terakhir untuk tidak berjualan di badan jalan sudah disampaikan ke para pedagang. Jika tak di indahkan maka akan dilakukan eksekusi.
"Kami satpol pp bersama Dinas Perindagsar, Dinas Perhubungan dan Camat sudah memberikan teguran terakhir kepada para pedagang buah yang berjualan di badan jalan Sumatera ini, keberadaan mereka ini sudah melanggar Perda, selain itu juga menyebabkan kecamatan arus lalu lintas, kami minta segera penuhi teguran terakhir kami ini, kalo tidak kami bersama anggota akan bantu mengangkat lapak ini," tegasnya.
Para pedagang diberi waktu selama tiga hari kedepan untuk pindah berdagang ke lapak yang sudah disiapkan oleh Dinas Perindagsar Rohil yakni di Pasar Bintang.
"Kita beri waktu selama tiga hari kedepan kepada para pedagang untuk berkemas agar bisa pindah ke tempat yang sudah di siapkan oleh Dinas Perindagsae yakni di Pasar Bintang, kalo masih ditemukan berjualan di lokasi yang sama maka kami akan bertindak," kata Acil.
Kasatpol PP Acil menuturkan bahwa para pedagang buah yang berjualan di badan jalan tersebut seyogyanya pedagang yang sebelumnya berjualan di Pasar Bintang, namun lengahnya pengawasan sehingga mereka pindah berjualan ke pusat kota.
"Pedagang buah ini adalah pedagang yang awalnya Berdagang di pasar Bintang tapi dengan berbagai alasan mereka pindah ke arah kota ini dan menduduki badan jalan sehingga sangat mengganggu ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas," tuturnya.
Sementara itu Kepala Disperindagsar Rokan Hilir Muhammad Fauzi, S.IP, M.Si, M.H menyatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan tempat bagi para pedagang buah untuk berjualan.
"Kami dari Disperindagsar telah menyiapkan tempat relokasi pedagang buah di pasar bintang, para pedagang buah sudah bisa untuk menempati lapak yang sudah kami siapkan," katanya.
Kadis Perindagsar Fauzi menambahkan bahwa pihaknya juga sudah menyiapkan tempat bagi pedagang kaki lima yang berjualan di badan jalan yakni di Pujasera dan lantai dasar pasar pelita.
"Kemudian untuk UMKM juga sudah kami siapkan tempatnya di pujasera dan lantai dasar pasar pelita, pengelolaan akan terus kami lakukan untuk kenyamanan pedagang dan juga pembeli," ucapnya.
Selain pedagang buah, satpol PP bersama petugas gabungan lainnya juga menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di badan jalan. Mereka diberi peringatan hingga di minta untuk beralih ke lokasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah Daerah.
Ket foto : Kasat Pol PP Rohil Acil Rustianto, M.Si bersama Kepala Disperindagsar Muhammad Fauzi, S.IP, M.Si, M.H, Dinas Perhubungan dan Pemcam Bangko saat melakukan penertiban Pedagang Buah dan PKL di Bagansiapiapi.**