Lancang Kuning

Dewan Sahkan Syamsuar-Alfedri Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

sidang paripurna istimewa, DPRD Siak mengumumkan usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan wakil Bupati Siak periode 2016-2021

SIAK,WAWASANRIAU.COM - Melalui sidang paripurna istimewa, DPRD Siak mengumumkan usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan wakil Bupati Siak periode 2016-2021 yang merupakan pemenang Pilkada Siak 2015, yakni pasangan Syamsuar-Alfedri. Paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Siak Sutarno didampingi Wakil Ketua DPRD Siak Hendri Pangaribuan, Rabu (27/1/2016).

Ketua Gerindra Siak ini mengatakan, diumumkannya usulan pengangkatan Bupati dan wakil Bupati Siak terpilih tertuang dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No:100/140/SJ tanggal 19 Januari 2016, tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Waliko.

 Kemudian, Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak Nomor: 08/KPU Kab 004.435212/I/201, tanggal 20 Januari 2016, perihal penyampaian berita acara dan Keputusan KPU Siak tentang pasangan calon terpilih, serta hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Siak tanggal 25 Januari 2016 dan hasil rapat paripurna DPRD Kabupaten Siak.

 Dari hasil ini, kata Sutarno, diputuskan usulan pengangkatan Drs H Syamsuar MSi sebagai Bupati dan Drs H Alfedri MSi sebagai Wakil Bupati Siak masa jabatan tahun 2016 -2021.

"Usulan pengangkatan ini disampaikan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Riau untuk mendapatkan penetapan pengangkatan bupati dan wakil bupati Siak terpilih," katanya.

Tampak hadir dalam acara itu, Bupati dan Wakil Bupati terpilih Syamsuar-Alfedri, sejumlah anggota DPRD Siak, Sekdakab Siak Tengku Said Hamzah, Unsur Forkopimda, para pejabat dilingkungan Pemkab Siak serta tokoh masyarakat..(Rafi)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar