Nasional

MUI Akan Umumkan Fatwa Soal Gafatar Pada Februari Nanti

fhoto detik.com

Yogyakarta - Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) membuat heboh karena diduga menyebarkan paham sesat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan kajian dan penelitian mendalam terhadap ormas Gafatar tersebut.

MUI belum memberikan fatwa resminya terkait Gafatar. MUI masih dalam proses melakukan kajian dan penelitianya dan akhir Januari ditargetkan selesai, sehingga awal Februari diharapkan sudah dapat diumumkan fatwa terkait Gafatar ini.

Sekretaris Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI pusat, Rida HR Salamah mengatakan beberapa indikasi telah ditemukan dari Gafatar. Pertama terbukti secara organisasi kepengurusanya adalah pengurus yang pernah berbaiat pada Ahmad Moshaddeq yang pernah mengklaim dirinya sebagai Nabi.

"Kalau mereka sudah bertobat kita lihat lagi tentang ajaran NKSA (Negara Karunia Tuhan Semesta Alam), Gafatar mengaku sekarang adalah NKSA, ini negara didalam negara. Secara syariah apakah penganutnya laksanakan sholat, puasa, zakat. Ini baru indikasi,"kata Rida HR Salamah pada FGD tentang Gafatar di Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, DIY, Minggu (17/1/2016).

MUI melalui Komisi Pengkajian masih dalam proses untuk memberikan landasan yang kuat bagi komisi fatwa. Dan proses ini paling lama akan selesai pada akhir Januari.

"Nanti kalau penelitan selesai awal Februari kita umumkan,"katanya.

Saat ini MUI masih berupaya untuk menemukan bukti-bukti otentik data dan fakta yang akurat dan benar-benar menjaga metodologi penelitiannya. Karena MUI tidak ingin nantinya dibelakang hari digugat karena metodologinya yang tidak memenuhi standar sains dan yuridis. Maka MUI tidak terburu-buru untuk menyatakan sesat dan tidak sesat.

Untuk menemukan bukti-bukti otentik sebagai landasan fatwa, MUI melakukan pendalaman di tiga kota sebagai sampel yakni di Aceh, Palembang dan Yogyakarta yang memenuhi kriteria. MUI melakukan pertemuan dengan sejumlah unsur yakni MUI didaerah, BIN, Kepolisian, Kejati dan Kesbanglinmas.

sumber : detik.com


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar