Lancang Kuning

Tersangka Illegal Logging di Hutan Lindung Zamrud Tunggu Sidang

ilustrasi

SIAK SRI INDRAPURA,WAWASANRIAU.COM - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Wiliyamson mengatakan, berkas HS (50), tersangka pembalakan liar (illegal logging, red) di area penyangga Suaka Marga Satwa Pulau Atas Danau Bawah Zamrud, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau, sudah lengkap. Saat ini, pihaknya sedang menunggu proses pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Siak untuk digelar sidang.

"Berkas tersangka HS kita terima 12 November lalu. Sekarang sudah tahap dua atau berkas lengkap (P21), kita tunggu limpahkan berkas ke pengadilan untuk jadwal sidang," kata Wili, Kamis (10/12/2015).

Seperti diberitakan, HS ditangkap sekitar awal bulan Oktober 2015 lalu oleh Tim Satgas Karhutla sedang melakukan aktivitas pemalakan liar di hutan penyangga Zamrud. Hasil tangkapan itu, kemudian diserahkan ke Polsek Siak.

HS mengaku, melakukan sendiri aktivitas menjarah kayu alam jenis Meranti di hutan lindung. Setelah kayu dipotong berupa papan, kemudian di bawa keluar hutan mengunakan sepeda dorong, lalu dipindahkan ke mobil untuk dibawa keluar.

"Sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka HS ngaku kerja sendiri, tak ada yang membacking. HS juga menyebutkan untuk mengeluarkan kayu itu, jalan satu-satunya lewat pos sekuriti Badan Operasi Bersama (BOB)," kata Kapolres Siak AKBP Ino Harianto melalui Kapolsek Siak Kompol Ahmad Rozali kepada GoRiau.com, Rabu (21/10/2015) lalu.(grc)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar