Diduga, HGU Tumpang Tindih Dengan HPL

PT Jatim JP Serobot Lahan Exs Transmigrasi Desa Pedamaran Rohil

Peta wilayah HPL Transmigrasi Desa Pedamaran Rohil

ROHIL, WAWASANRIAU.COM - PT Jatim Jaya Perkasa yang bergerak dibidang usaha perkebunana kelapa sawit di Rohil diduga telah melakukan penyerobotan lahan diatas hak pengelolaan lahan (HPL) exs tranmigrasi yang berada di Rokan I Desa Pedamaran dan Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan seluas lebih kurang 1500 Haktare (Ha).

Berdasarkan Informasi dan data yang diperoleh wawasanriau.com, kuat indikasi saat ini PT Jatim sudah melakukan penyerobotan lahan, diatas wilayah HPL Exs tranmigrasi Bok D dan E yang merupakan wilayah desa pedamaran kecamatan pekaitan Kecamatan Rokan Hilir.

Hasil wawancara dengan sejumlah warga tempatan, Krologisnya kedua Blok tersebut dahulunya baru ditempati warga transmigrasi adalah blok E dari target 160kk terealisasi 97kk, sedangkan Blok D belum ada penempatan karena pada tahun 1983 UPT III (Blok D dan E) selalu mengalami banjir, warga transmigrasi menuntut dipindahan kelokasi lain kepada mentri tranmigrasi, maka mentri mengambil kebijakan dengan memindahkan warga dan terhadap rumah yang sudah dibangun di Pusokan. Meski demikian masih ada warga yang bertahan serta menetap dilokasi.

Pada tahun 1996/1997 dilokasi tersebut ditempatkan transmigrasi TSM sebanyak 77kk diblok D, dan pada tahun 1997 sebanyak 150kk diblok E. TSM tersebut hanya mendapat bantuan rumah dan belum diproses administrasinya.

Hal ini menunjukkan dengan dasar Peta yang dikeluarkan direktorat jendral Transmigrasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Desa Pedamaran, teluk bano II Nomor SK.15/HPL/DA/81 taggal 18 Februari 1981 yang telah dikuatkan dengan sertifikat HPL Nomor 1 tanggal 3 Februari 1993 luas lahan 9.220 Ha yang terletak didesa pedamaran teluk bano II kecamatan bangko Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau (sebelum pemekaran kabupaten dan kecamatan, red).

Lokasi transmigrasi yang telah di serahkan dari menteri transmigrasi ke menteri dalam negeri dengan No.BA-10A/M/1989 tanggal 18 januari 1999 yang ditindak lanjuti dari mentri dalam negri ke Gubernur Riau dengan berita acara Nomor 475.1/584/SJ tanggal 18 Januari 1999 adalah lokasi Rokan I Unit I:442kk (1866 jiwa,red), lokasi Rokan I unit II:101kk (447 jiwa,red).

Seiring berjalannya waktu dikawasan Tranmigrasi tersebut yang dulunya relatif kosong (Khusunya Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) 3,red) karena adanya upaya kepala desa terdahulu untuk mengajak orang menempati dikawasan tersebut dengan memberikan kemudahan mendapatakan lahan yang sudah dipusokan tersebut, pertambahan penduduk berasal dari pecahan kk, pengungsi dari aceh, penduduk tempatan dan pendudukan pendatang lainnya.

Dengan kemudahan yang diberikan datuk penghulu untuk mendapatkan tanah maka masyarakat berusaha membersihkan lahan tersebut dan menanaminya dengan tanaman kelapa sawit dan palawija.

Terbit HGU diatas HPL Transmigrasi
Pada tahun 2001 PT Jatim Jaya Perkasa melakukan aktifitas diatas lahan HPL Exs transmigrasi yang sudah dikelola masyarakat dengan memusnahkan tanaman kelapa sawit, padi dan mematikan saluran normaliasi yang dibangun oleh pemerintah setempat dan PT Jatim Jaya Perkasa membuat saluran normalisasi baru yang mengakibatkan kerugian pada masyarakat. Selanjutnya setelah menghancurkan tanaman masyarakat PT Jatim Jaya Perkasa menggantikan dengan tanamnhya, untuk pengembangan produksi perusahaannya.

Hal tersebut mengakibatkan Masyarakat Komplein terhadap Perusahaan atas penguasaan lahan HPL tersebut. Pada tahun 2005 PT Jatim Jaya Perkasa mendapatkan Izin Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 11 tahun 2005 dengan luas lahan 8200Ha, atas keluarnya HGU PT Jatim Jaya Perkasa tersebut maka Masyarakat Pedamaran memohon kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hilir untuk melakukan peninjauan atas HGU perusahaan tersebut.

Pada tahun 2012 Masyarakat Pedamaran bersama datuk penghulu, Camat Pekaitan, Staf BPN Rokan Hilir, serta Meneger PT Jatim Jaya Perkasa turun kelokasi HPL untuk melakukan peninjauan batas HGU perusahaaan namun saat melakukan peninjauan oleh Oknum pegawai BPN Rohil dengan menggunakan peta tahun 2011 dan tidak menggunakan titik kordinat berdasarkan peta tahun 2005.

Setelah peninjaun yang dirasakan tersebut, Masyarakat pedamaran menyurati BPN Provinsi Riau agar izin HGU PT jatim Jaya Perkasa ditinjau kembali dengan nomor surat 475/PEDM/2013/27. BPN Provinsi Riau menanggapi dan menyurati BPN Rohil dengan surat Nomor :041/18-14/VI/2013 yang intinya agar BPN Rokan Hilir meninjau kembali HGU PT Jatim Jaya Perkasa, namun tidak juga ada penyelesaian.

Dengan hal tersebut, maka Masyarakat Pedamatan melalui penghulu menyurati dinas Trasmigrasi Provinsi Riau agar melakukan peninjauan batas HPL Exs Transmigrasi Blok D dan E di desa pedamaran Kecamatan bangko, Rohil. Hasilnya, Disnakertrasn Provinsi Riau menrunkan TIM untuk melakukan peninjauan batas HPL dan ditemukan adanya tumpang tindih lebih kurang 1500 Ha antara HGU dengan HPL.(TIM)
 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar