Hukrim

Polres Rohil Tahan Alat Berat Diduga Perambah Hutan di Darussalam Sinaboi

beko tangkapan

UJUNGTANJUNG, Wawasanriau.com - Polres Rohil sudah menahan 1 unit alat berat excavator merk Hitachi bersama jeringen minyak beserta operator dan keneknya. LSM Riau Madani menilai, operator dan kenek tersebut bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Pantauan wartawan Senin (26/10/15), alat berat tersebut sudah diletakkan sejajarar dengan sejumlah excavator hasil tangkapan kasus lainnya.

Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Eka Ariandy Putra, SH membenarkan alat berat itu sudah diamanakan jajaran Polres Rohil beserta seorang operator dan seorang knecknya, namun dia belum merinci kronologisnya, dan berjanji akan memberikan secara transparan.

Atas penangkapan tersebut, Tommy Freddy, Ketua LSM Riau Madani menyatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Perusakan Hutan pasal 92 ayat (1) huruf b junto pasal 17 ayat (2) huruf a, b, membawa alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan atau mengangkut hasil kebun didalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sehingga, meskipun siapa yang berada dibelakang ini belum diketahui, melalui operator dan kneck tersebut dinilainya bisa terungkap, dan operator beserta kneck ini bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi yang berhasil dirangkum, penangkapan alat berat itu pada awalnya dilakukan oleh pihak Marinir dilahan konsesi PT Diamond Raya Timber beberapa waktu lalu, persisnya di Kepenghuluan Darussalam Kecamatan Sinaboi, dan telah diserahkan kepada pihak Polres Rohil.(mi/rtc)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar