Hukrim

PN Rohil di Ujungtanjung Tunda Pembacaan 3 Vonis

ketika sidang berlangsung

UJUNGTANJUNG, Wawasanriau.com - Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir di Ujung Tanjung tunda pembacaan 3 vonis terhadap terdakwa dalam satu majelis. Penundaan ini dikarenakan bermacam alasan, mulai dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa tidak hadir, sampai keterbatasan hakim dan Panitera Pengganti (PP).

Pantuan wartawan Senin (26/10/15), tahanan kejaksaan yang datang dari Bagansiapiapi sudah sampai di PN Rokan Hilir sekira pukul 14.00 WIB, hanya satu bus, dan mereka langsung menuju sel tahanan, siap untuk dipanggil dalam persidangan, termasuk sejumlah keluarga, setia menunggu.

Persidangan tidak langsung mulai, namun harus menunggu lebih dari satu jam, entah apa sebabnya belum diketahui secara pasti. Dan mendekati sore, persidangan dimulai, sejumlah hakim masuk ruang sidang, dan persidangan hanya satu majelis di Ruang Sidang Cakra, sedangkan ruang sidang lainnya, malah tidak digelar sidang sama sekali.

Setelah sidang dimulai, dengan Hakim Ketua, Sutarno, SH, MH, didampingi dua Hakim Anggota, Maharani Debora Manulang, SH, MH dan Eswin Andri, SH, satu pesatu terdakwa dihadirkan, bersama Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum sampai kepada Panitera Pengganti.

Dalam persidangan tersebut, tiga vonis ditunda pembacaannya minggu depan (terdakwa Sri Hartati, Supriadi alias Pak De dan Hendra Saputra, red), terdakwa hanya duduk dikursi pesakitan dalam waktu hitungan menit, kemudian kembali digiring masuk ke sel tahanan di pengadilan itu.

Atas penundaan vonis tersebut, Ketua Majelis Hakim, Sutarno, SH, MH ditemui usai sidang mengakui ada beberapa vonis yang ditunda dengan berbagai alasan.

Untuk tedakwa kasus narkoba, Sri Hartati, penundaan karena Penasehat Hukum terdakwa berhalangan hadir.

Untuk peundaan pembacaan vonis lainnya, Sutarno mengakui vonisnya belum selesai oleh pihak Panitera Pengganti (PP).

Dia memaklumi, beban kerja PP sangat berat di PN Rokan Hilir, untuk 750 berkas perkara dalam satu tahun hanya ada empat orang PP. “Kita ngak tega mendesak, karena beban kerjanya sangat berat,” ujarnya.

Penundaa pembacaan vonis ini menurutnya salah satu kendala yang dihadapi PN Rokan Hilir, disamping sejumlah kendala lain, diantaranya keterbatasan jumlah hakim. Saat ini baru ada tujuh hakim, padahal idealnya dibutuhkan minimal 10 hakim, sehingga bisa persidangan dalam tiga majelis.

Sementara itu ekses penundaan pembacaan vonis berimbas kepada repotnya keluarga terdakwa, orang tua terdakwa Sri Hartati, Lailan Sofira yang sudah berusia lanjut bersama anak terdakwa inisial P (duduk dikelas 3 SD, red) telah bersusah payah untuk bisa menyaksikan persidangan anaknya, namun ditunda lagi vonisnya.

Dia hanya bisa pasrah, sedangkan untuk sidang selanjutnya dia belum bisa menjamin untuk hadir, karena dia sendiri dalam keadaan sakit. “Saya ini sakit gula, anaknya ini sering bertanya, kenapa mama kerja kok lama sekali, ngak pulang-pulang,” kata Lailan Sofira.

Dalam pada itu, tidak maksimalnya kinerja dijajaran Pengadilan Negeri Rokan Hilir juga berimbas kepada repotnya proses pengangkutan tahanan kejaksaan dari Bagansiapiapi ke Ujung Tanjung serta sebaliknya, memakan waktu sekira dua jam pergi dan dua jam pulang.

Bagi mereka yang ditunda pembacaan vonisnya, berarti harus hadir kembali minggu depan bersama tahanan lain, dengan demikian, akan lebih memperbanyak jumlah tahanan yang akan diangkut untuk persidangan berikutnya.(mi/rtc)
 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar