Parlemen

Anggota DPRD Rohil Meninta KPUD dan Panwas Harus Transaparan

Maston

BAGANSIAPIAPI, Wawasanriau.com  - Anggota DPRD Rokan Hilir (Rohil) Maston mengharapkan semua pihak bisa bisa bersama-sama menyukseskan pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati terutama kepada penyelenggara seperti Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk dapat bekerja dengan transparan dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Bendahara DPC PDI Perjuangan kabupaten Rohil ini mempertanyakan penerapan dari UU nomor 8 pasal 7 yang mengharuskan calon dari latar belakang TNI/Polri, Anggota DPRD ataupun PNS untuk mundur diri.

"Seluruh penyelenggara pemilu harus independen dalam menerapkan aturan ini, apakah sejak pengunduran diri itu sifatnya sejak pendaftaran, verifikasi faktual atau sampai sejauh mana," kata Maston, Senin (26/10/15).

Penegasan soal ini sangat penting karena menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat, dirinya selaku anggota dewan kerap mendapatkan pertanyaan terkait ketentuan bakal calon yang harus mengundurkan diri itu.

"Kita ingin pelaksanaan demokrasi dalam pilkada berjalan dengan aman, damai karena itu penyelenggahara harus independen sehingga kerukunan yang ada tetap terjaga. Peraturan yang sudah ditentukan harus diterapkan," ujarnya.

Menurutnya soal pelaksanaan ketentuan tersebut sejauh ini belum dipahami banyak pihak dikhawatirkan dapat menimbulkan banyak pertanyaan bagi masyarakat awam. Ini diperkirakan dapat membuat situasi yang tidak baik apalagi jika ada yang memanfaatkan soal tersebut untuk kepentingan politik.

"Padahal kita mau seluruh proses pemilukada ini berjalan dengan baik, tercipta pemilu sesuai dengan yang diharapkan bersama-sama. Jangan sampai ada perpecahan apalagi ini kan sifatnya hanya sementara. Kami minta penyelenggara seperti KPUD, Panwaslu dapat mempertegas soal penerapan uu 8 pasal 7," tegasnya.(mi/adv/DRPD)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar