Nasional

Selama Pilkada, Penanganan Kasus Korupsi Petahana Ditunda

ilustrasi

JAKARTA,Wawasanrau.com - Tudingan korupsi kerap digunakan sebagai salah satu cara kampanye negatif untuk menjegal lawan politik dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), terutama terhadap calon patahana atau incumbent. Masalah ini dinilai bisa membuat situasi yang kurang kondusif terkait keamanan di daerah.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, dirinya sudah memerintahkan jajaran penegak hukum untuk tidak menyelidiki dugaan korupsi calon kepala daerah yang dituding terlibat korupsi.

"Jegal-menjegal, saya sudah minta Kapolri untuk kasusnya ditunda, juga Kejaksaan. Jadi tidak ada alasan hukum untuk menjegal lawan politik, yang bisa rusak pesta demokrasi," kata Luhut di Jakarta, Jumat (16/10/15).

Hal yang sama juga disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti. Dia mengakui, sudah banyak laporan dugaan korupsi yang masuk ke polisi. Mayoritas, pelaporan itu dilakukan terhadap petahana yang maju lagi di Pilkada serentak pada 9 Desember 2015.

"Kan ada incumbent yang maju pilkada. Nah itu dilaporkan korupsi, ke Kepolisian, Kejaksaan, bahkan ke KPK," kata Badrodin.

Badrodin mengatakan, untuk pelaporan ini pihaknya tetap akan menerima. Namun, polisi tidak akan memproses laporan itu selama penyelenggaraan pilkada.

"Prosesnya selesai pilkada. Itu sudah ada TR (telegram rahasia) kepada seluruh jajaran," terangnya.***(rtc/red)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar