Ekonomi

Pemerintah Tak Larang Pangkalan Jual Elpiji 3 Kg ke Pengecer Asal Tidak Diatas HET

PEKANBARU, Wawasanriau.com -Kepala Bidang Berdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru. Mas Irba Sulaiman Kamis (15/10/15) mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang pangkalan untuk menjual elpiji bersubsidi 3 kg ke pengecer.

Namun, tambahnya, dengan catatan sepanjang pengecer sepakat menjual tidak di atas HET, pangkalan tidak dilarang menjual elpiji ke pengecer.

"Kementrian Perdagangan tidak melarang pangkalan menjual elpiji bersubsidi ke pengecer dengan catatan, pengecer tidak menjual elpiji di atas HET," terangnya.

Jika ada pengecer yang menjual elpiji bersubsidi 3 kg, tambahnya, tim dari Disperindag Riau berhak mengamankan tabung-tabung gas Elpiji bersubsidi 3 kg.

Selain itu, tim Disperindag juga akan melakukan sanksi kepada agen atau pangkalan yang 'mensuply' elpiji bersubsidi 3 kg ke pengecer-pengecer nakal.

Data Disperindag Pekanbaru menyebutkan, dari 668 pangkalan berijin di Pekanbaru, Disperindag sudah memberikan sanksi kepada 29 pangkalan. 6 pangkalan diantaranya dicabut ijinnya. 23 pangkalan lainnya dijatuhkan sanksi penghentian hubungan pendistribusian berupa penghentian pasokan elpiji bersubsidi.(rtc/mi)
 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar