Hukrim

Kasus Jembatan Pedamaran Rohil Mengendap di Kejati Riau

Kepala Kejati (Kajati) Riau, Susdiyarto Agus Praptono

PEKANBARU, Wawasanriau.com - Sejumlah kasus korupsi yang mengendap beberapa tahun di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berpeluang dihentikan penanganannya. Meskipun dalam kasus-kasus tersebut, penyidik telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Kepala Kejati (Kajati) Riau, Susdiyarto Agus Praptono, mengakui memang terdapat banyak tunggakan kasus yang menjadi Pekerjaan Rumah (PR) baginya. Tunggakan-tunggakan itu, menurutnya, harus diselesaikan secara profesional.

Saat ini, sebut Susdiyarto, pihaknya telah menginventarisir kasus-kasus yang diduga mengendap di institusinya. "Yang lain-lain (selain kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Rokan Hilir,red) sudah kita inventarisir," ujar Susdiyarto kepada wartawan belum lama ini.

Inventarisir kasus tersebut bertujuan untuk menentukan skala prioritas penanganan kasus, sekaligus untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pihak-pihak yang diduga sebagai tersangka. "Mana (kasus) yang masih bisa lanjut, (akan) dilanjutkan. Kalau tidak bisa lanjut, akan kita pikirkan tahapan berikutnya," tukas Susdiyarto.

Dengan begitu, sebutnya, dirinya mengharapkan agar setiap penanganan perkara oleh jajarannya, bisa dilakukan secara tepat. "Kita harus bisa mengarahkan ke penanganan perkara yang profesional," pungkas Susdiyarto.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesian Monitoring Development (IMD), R Adnan, mengatakan kalau kinerja Kejati Riau dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi, dinilai masih mengecewakan. Pasalnya, hingga saat ini masih ada puluhan perkara korupsi yang ditangani instansi itu, terkesan mengendap. Selain itu, masih ada kasus yang tidak tuntas, meski tersangkanya sudah ditetapkan sejak tahun 2011 lalu. (rmc/red/01)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar