Lancang Kuning

Suwardi si Pengaku Khalifah dan Imam Mahdi Akhirnya Bertobat

pertemuan di ruang camat bangko

BAGANSIAPIAPI,Wawasanriau.com - Khalifah Suwardi mengaku Imam Mahdi di Rohil akhirnya bertobat. Pengakuan tobatnya didengarkan Camat Bangko, Polsek, MUI, Datuk Penghulu Bagan Punak Pesisir, masyarakat dan sejumlah muridnya.

Pertobatan tersebut Jum'at (2/10/15) diruang kerja Camat Bangko, Julianda, S.Sos, setelah dilakukan pertemuan kedua, yang dimotori pihak kecamatan dan MUI.

Ketua MUI Rohil, Wan Ahmad Saiful menanyakan langsung, apakah Khalifah Suwardi sudah bertobat?, maka dijawab, sudah bertobat dengan ikhlas. Pertobatan tersebut bersamaan dengan sejumlah muridnya, dan langsung dibuat berita acaranya.

“Kami dari MUI menyatakan itu penistaan agama dan diperkuat oleh Kapolsek tadi, ada unsure pidananya. Alhamdulillah dengan saksi-saksi yang ada tadi, empat dari saksi murid dia,” kata Wan Ahmad Saiful.

Setelah pertobatan, Wan Ahmad Saiful minta diadakan acara pertobatan di musholla tempat Khalifah Suwardi pernah menyebarkan ajaran sesat itu, diikuti semua muridnya, namun jadwalnya masih dibicarakan.

“Maka Suwardi menyatakan mencabut dirinya sebagai khalifah dan dia bertobat,…maka tadi kita hadapkan kembali depan Pak Camat, depan Pak Kapolsek, dan yang hadir. Tindaklanjutnya nanti, kami minta dengan camat, Penghulu Bagan Punak Pesisir, mengadakan pertemuan dan silaturahmi dengan masyarakat di Bagan Punak Pesisir, jadi mesyahadatkan kembali Suwardi ini dan para muridnya,” ujar Wan.

Wan Ahmad Saiful juga minta, setelah pertobatan ini, semua masyarakat Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir saling memaafkan dengan Khalifah Suwardi beserta seluruh muridnya. "Tidak ada lagi dendam," katanya, disambut gembira semua peserta yang hadir.

Kapolsek Bangko, Kompol Nurhadi Ismanto, SH, SIK dalam kesempatan tersebut meminta Khalifah Suwardi belajar agama kembali, salah satu tempat ditunjuk, Pondok Pesantren Salafiyah Assasiyah, pimpinan ustad Ibrahim.

Kapolsek meminta kepada masyarakat untuk tidak mengucilkan Khalifah Suwardi, dan yang bersangkutan berbaur lagi dengan masyarakat, sholat berjamaah dan ikut tahlilan, jangan menutup diri.

“Kalau tanggapan kita, dari Pak Suwardinya juga sudah mau bertobat, mengakui ajaran yang dia pelajari dan yang disebarkannya kepada pengikutnya salah dan tidak sesuai dengan akidah agama Islam. Kalau dari kita, kalau itu udah musyawarah dan tidak diulang lagi, itu tidak masalah, kalau diulang lagi, akan diproses hukum,” tanggapan kapolsek.

Jika Khalifah Suwardi mengulang lagi, akan dikenakan pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama, ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kahlifah Suwardi ditemui ketika keluar dari ruang Camat Bangko menyatakan kalau ajaran yang selama ini disebarkannya memang sesat, dan dia beserta muridnya sudah bertobat.***(adv/pemkab)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar