Nasional

Mengenal Hakim Agung yang Tolak Lepaskan Syafruddin Temenggung

Jakarta - Hakim agung, Salman Luthan, menolak melepaskan terdakwa korupsi Rp 4,5 T Syafruddin Temenggung di kasus BLBI. Namun, suara Salman kalah dengan dua anggotanya, M Askin dan Syamsul Rakan Chaniago. Salman pun kalah voting dan Syafruddin lepas. Siapa sebenarnya Salman?

Dalam catatan detikcom, Rabu (10/7/2019), Salman sehari-hari adalah dosen hukum pidana di UII Yogyakarta. Di kampus itu, Salman merupakan junior Artidjo Alkostar. Ia mulai memakai toga emas sejak April 2010.


Sebagai hakim agung yang khusus menangani perkara-perkara pidana, ia kerap menangani kasus yang menarik perhatian publik. Pada awal-awal menjadi hakim agung, Salman berani berbeda pendapat dengan para hakim agung lainnya kala menyidangkan Prita Mulyasari. Salman memilih memvonis lepas Prita tapi harus kalah dengan dua hakim agung lainnya. Akhirnya, Prita dinyatakan bersalah.

Di kasus peninjauan kembali (PK) terpidana pembunuhan Munir, Pollycarpus, Salman kembali berbeda pendapat dengan hakim agung lainnya. Salman tidak setuju untuk menurunkan hukuman Pollycarpus dari 20 tahun penjara. Namun lagi-lagi suara Salman kalah dengan suara hakim agung lainnya sehingga hukuman Pollycarpus diubah menjadi 14 tahun penjara.

Di perkara korupsi, salah satu kasus mega korupsi yang diadilinya adalah soal tukar guling lahan yang melibatkan Wali Kota Medan 2010-2015 Harudman Harahap dan pengusaha Handoko Lie. Oleh Salman, keduanya dihukum masing-masing 10 tahun penjara dan Handoko wajib mengembalikan aset negara senilai Rp 185 miliar ke negara.

Saat mengadili Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin pada Oktober 2016, hakim agung Salman Luthan memilih berseberangan dengan para hakim agung lainnya. Sebab, hakim agung lainnya mengkorting hukuman Ilham dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Bagi Salman, Ilham sudah layak dihukum 6 tahun penjara. Tapi lagi-lagi suara hakim agung Salman Luthan kalah.


Di kasus korupsi proyek pembangunan PLTGU Belawan, palu hakim agung Salman menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Bahalwan. Selain itu, hakim agung Salman Luthan berserta Prof Abdul Latief dan Syamsul Rakan Chaniago juga menghukum Bahalwan untuk mengembalikan kerugian negara Rp 337 miliar.

Di kasus korupsi mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin, palu hakim agung Salman Luthan juga diketuk keras. Fuad yang kala itu menjadi Ketua DPRD Bangkalan dihukum 13 tahun penjara. Salman bersama Krisna Harahap dan MS Lumme juga menghukum Fuad untuk mengembalikan harta yang dikorupsinya sebesar Rp 250 miliar lebih.

Tapi segalak itu kah Salman? Ternyata hati Salman luluh saat mengadili kasir karaoke Sri Mulyati atas tuduhan mempekerjakan anak di bawah umur. Salman beserta Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja dan Suhadi membebaskan Sri karena jadi korban peradilan sesat. Sebab, Sri adalah pekerja di karaoke itu, bukan yang menggaji karyawan.


Bagaimana di kasus Syafruddin Temenggung?Selaku ketua majelis, Salman kalah suara dengan dua anggotanya yaitu Syamsul dan Askin. Syamsul mempunyai latar belakang pengacara sedangkan Askin merupakan mantan politikus/anggota DPR.

Salman meyakini Syafruddin Temenggung bersalah karena korupsi Rp 4,5 triliun dalam perkara BLBI dan harus dihukum 15 tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Namun, Salman kalah suara dalam voting dengan Syamsul dan Askin. Alhasil, Syafruddin pun lepas.

(detik.com)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar