Hukrim

Sidang Perdana,Terdakwa Anie Alias Mia Jalani Sidang Kasus Judi Cap Jie Kie

Ujung Tanjung (Wawasanriau.com) - Pengadilan Negeri Rohil menggelar sidang terdakwa Anie Alias Mia dalam kasus perjudian Cap Jie Kie dengan Agenda Pembacaan Dakwaan Dari Penuntut Umum. Rabu 3 Juli 2019 Sekira Pukul 15.30 Wib

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Faisal SH MH dan selaku Penuntut Umum diwakili oleh Sawir Abdullah SH.

Sementara Terdakwa Anie Alias Mia dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya Andi Nugraha SH dan Romiadi SH.

Dalam dakwaan Penuntut Umum Perbuatan terdakwa Anie Alias Mia  diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

Kasus ini berawal dari penangkapan dari Polsek Bangko terhadap  terdakwa Anie Alias Mia terkait Kasus Perjudian Cap Jie Kie.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2019 Sekira Pukul 15.30 Wib bertempat di rumah terdakwa Jalan Pahlawan No. 33 F Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Anggota Opsnal Polsek Bangko yang disaksikan oleh saksi Sumarno Als Acong melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa tepatnya didalam kamar terdakwa.

Bahwa dalam Perjudian Jenis Cap Jie Kie tersebut, terdakwa berperan sebagai menerima pemasangan angka melalui handphone baik melalui penelfon langsung, SMS ataupun We Chat.

Sidang ditunda minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Ucap Majelis Hakim Faisal . (Darma)

 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar