Nasional

KPU Soal C7 Disinggung BPN: Bukti DPT Siluman Nihil, Apa yang Mau Dibuktikan?

Jakarta - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) dalam gugatan pilpres 2019. Menanggapi hal tersebut KPU menyebut akan menjalankan perintah sesuai dengan putusan MK.

"Apapun keputusan MK akan dijalankan KPU," ujar komisioner KPU Viryan Aziz saat dihubungi, Selasa (25/6/2019).

Terkait tudingan BPN yang menyebut KPU tidak dapat menunjukkan bukti C7 (daftar hadir pemilih), Viryan kembali bertanya terkait jumlah C7 yang dipermasalahkan. Hal ini dikarenakan, menurut Viryan tim Prabowo tidak menyampaikan detail permasalahan C7 pertingkat kabupaten hingga TPS. 

"Memang berapa banyak C7 yang dipersoalkan BPN 02? Apakah C7 yang dipersoalkan BPN 02 melingkupi tudingan DPT Siluman? 
Setahu saya permohonan BPN 02 terkait DPT siluman hanya disampaikan jumlah per provinsi, tidak ada detail per kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan hingga TPS," kata Viryan.

Viryan mengatakan, DPT siluman tersebut tidak dapat dibuktikan bila data yang detail tidak disampaikan. Menurutnya, dalam gugatan Prabowo hanya mempermasalahkan C7 bermasalah di 3 TPS dari total 800 ribu TPS.

"Apa yang mau dibuktikan terkait DPT Siluman, bila detail data tersebut tidak ada?" kata Viryan.

"Apakah sampai lebih 400-an ribu TPS atau hanya beberapa TPS? Bisa dicek sendiri, yang didalilkan C7 bermasalah hanya 3 TPS dari 800 ribuan TPS," sambungnya.

Viryan menyebut, tudingan tim Prabowo terkait DPT siluman berdasarkan klaim forensik C1 (catatan hasil penghitungan suara). Hal ini dikarenakan tidak adanya bukti atas tuduhan DPT siluman.

"Tudingan DPT siluman berdasarkan klaim digital forensik form C1, tidak mungkin bisa diketahui DPT siluman berdasarkan form C1. Hal tersebut terbukti dari tidak adanya data detail bukti tuduhan DPT Siluman 22 Juta," kata Viryan.

Menurut Viryan, tudingan tim Prabowo terkait DPT selama proses pemilu tidak terbukti. Dimulai dari adanya tudingan DPT ganda 25 juta hingga 31 juta. 

"Tuduhan dan klaim DPT bermasalah sejak awal selalu tidak terbukti dan tidak benar, sejak September 2018 sampai sekarang. Mulai dari September-Desember, DPT ganda 25 Juta, Pemilih gila 14 Juta, DPT susulan 31 Juta, semuanya tidak terbukti," tuturnya.

Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi optimistis akan memenangkan gugatan di MK. BPN berharap putusan MK minimal memutuskan pemungutan suara ulang (PSU).

"Kami sangat optimis bahwa insyaallah tanggal 27 nanti paling sial mudah-mudahan akan ada PSU. Walaupun Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak langsung ditetapkan menjadi presiden 2019-2024," kata juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, di media center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Andre mengatakan, KPU tidak bisa menunjukkan bukti C7 atau daftar hadir dalam sidang MK. Menurutnya, C7 itu bisa digunakan untuk membuktikan dugaan penggunaan daftar pemilih tetap (DPT) siluman dalam pilpres. (detik.com)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar