Hukrim

PN Rohil Gelar Sidang Pembunuhan Sadis Anak SD Dipujud ! Nenek Korban Nyawa Dibayar Nyawa

Banjar XII (Wawasanriau. com) -- Pengadilan Negeri Rohil gelar sidang kasus pembunuhan sadis terhadap korban yang bernama Alika Lifiana yang di perkosa, dibunuh lalu dibelah perutnya sampai terburai ususnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi Penuntut Umum, Selasa 25 Juni 2019 Sekira Pukul 16.00 Wib. 

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Faisal SH MH didampingi Hakim Anggota Sondra Mukti Herlambang SH, dan Boy Jefri Paulus Sembiring SH serta dibantu Panitra Penganti Icha Reonita Simbolon SH. 

Sedangkan Penuntut Umum Kejari Bagansiapiapi diwakili Marulitua J Sitanggang SH dan Reza Riski Fadilah SH. 

Kemudian Terdakwa Hendri Alboi Limbong dipersidangan Didampingi ke 4 Penasehat Hukumnya

Saat dipersidangan Majelis Hakim  menanyakan kepada saksi Bahari Malau , Saksi Martono dan Saksi Suratman mengenai kasus ini awalnya seperti apa. Jawab para saksi berawal pada hari Rabu 24 Oktober 2018 sekira pukul 08:00 Wib terdakwa Hendri Alboi Limbong bersama-sama melakukan pemanenan buah kelapa sawit dikebun milik orang tuanya.

Dikatakan Saksi Bahari Malau dimana terdakwa bertugas sebagai mengangkat buah kelapa sawit yang telah di panen. Selanjutnya sekira pukul 12:00 Wib terdakwa, bersama saksi Bahari Malau,  Martono serta pamannya terdakwa istrahat makan siang setelah selesai makan siang terdakwa ingin membeli rokok dan kopi diwarung . kemudian saksi Bahari Malau mengatakan “Aku Titip Rokok Lah” sambil memberikan uang sebesar Sepuluh Ribu kepada terdakwa dan lainnya ada juga selanjutnya terdakwa pergi ke kedai  membeli 3 bungkus rokok luftman dan 2 buah kopi ginseng dengan menggunakan sepeda motor honda.

kemudian setelah itu terdakwa kembali kepondok dengan memberikan rokok dan kopi kepada kami. Kemudian dengan terburu-buru terdakwa pergi dengan menyatakan mau melangsir buah sawit.

Tidak berapa lama lebih kurang 10 menit lamanya saksi bahari malau  melihat Korban Alika Lifiana sedang berjalan kaki dengan menggunakan baju seragam pramuka .dan tidak begitu lama terdengar suara jeritan sebanyak dua kali seperti suara anak kecil. Ucap Saksi Bahari Malau saat dipersidangan. 

Sedangkan keterangan saksi paman korban bernama Murdani bersama neneknya Wagiah mengatakan terakhir lihat korban pada Rabu 24 Oktober 2018 saat mengantarkan korban kesekolahnya dengan memakai sepeda motor.

Giliran Penuntut Umum Marulitua J Sitanggang SH bertanya kepada saksi murdani selaku paman korban. Saat saksi mengantarkan korban bersama neneknya. Saat itu korban memakai pakaian apa.  Jawab saksi Murdani saat itu korban memakai pakaian pramuka dan jilbab coklat.  

Kembali penuntut umum bertanya kesaksi bahari malau pada saat terdakwa pergi beli rokok dan kopi itu memakai apa. Jawab saksi bahari malau memakai sepeda motor. Terus dikatakan saksi bahari malau pada saat mengantarkan rokok dan kopi tiba-tiba terdakwa pergi dengan terburu-buru. Biasanya terdakwa kalau sudah habis makan itu santai-santai saja. Ini berbeda tidak seperti biasanya.  Ucap bahari malau kepada Penuntut Umum Marulitua. 

"ini penegasan ya pada saat saksi bahari malau mendengar jeritan suara. Posisi Terdakwa ada bersama para saksi tidak. Dijawab saksi Tidak ada pak".

Selanjutnya Majelis Hakim bertanya .Pada saat ditemukan mayat korban itu dimana serta pada pukul berapa. Jawab saksi Suratman saat itu mayat korban ditemukan dikebun milik orang tua terdakwa dengan kondisi terlentang tanpa menggunakan baju pak. Sekira pukul setengah dua belas malam pak. 

Ditanya kembali oleh majelis hakim sudah berapa lama saksi bahari malau kenal terdakwa hendri Alboi Limbong. Jawab saksi bahari malau sudah 3 tahun pak hakim.apakah ada prilaku terdakwa Hendri Alboi limbong yang aneh-aneh seperti ngomong-ngomong sendiri .Kembali dijawab saksi bahari malau tidak ada pak hakim. Cuma agak susah berbicara. Ucap bahari malau

Persidangan ini sempat diskor menjelang sholat magrib. Kemudian setelah sholat magrib dilanjutkan kembali .

Kini datang dari pertanyaan penasehat hukum terdakwa , saat bertanya kepada para saksi. sepengetahuan saksi keseharian terdakwa seperti apa. Jawab para saksi Biasa-biasa saja. 

Terkait dengan pihak korban apakah ada perdamaian. Dijawab saksi Rodiah nenek korban Ada surat perdamaian . Tapi perdamaian itu tentang tidak balas dendam keluarga korban kepada keluarga terdakwa itu saja. Ucap Saksi Wagiah sambil meneteskan air matanya mengatakan Nyawa dibayar dengan nyawa.  (Darma)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar