Nasional

KPK: Kalau Ada Bantahan, Silakan Sjamsul Nursalim Sampaikan ke Penyidik

Jakarta - KPK mengatakan tersangka perkara dugaan korupsi berkaitan dengan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI)Sjamsul Nursalim belum sepenuhnya memenuhi kewajibannya. Sebab, dalam persidangan Sjamsul terbukti merugikan negara Rp 4,58 triliun.

"Dalam proses penyidikan yang kami lakukan penyidikan bahkan diuji dalam persidangan ternyata masih ada kerugian negara Rp 4,58 triliun. Artinya, belum semua kewajiban diselesaikan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).

Febri mengatakan atas dasar itulah KPK melakukan penyidikan kasus tersebut. Hal itu dilakukan agar seluruh uang tersebut bisa dikembalikan lagi ke negara.

"Sesuai dengan bukti-bukti yang ada agar seluruh uang yang seharusnya diterima oleh negara tersebut itu kembali lagi ke keuangan negara dan jumlahnya kan cukup signifikan Rp 4,58 trilliun," ujarnya.

Tak hanya itu Febri memastikan proses penanganan kasus BLBI ini belum kedaluwarsa. Sebab, menurut Febri titik krusial kasus ini terjadi pada 2004, sedangkan kasus dinyatakan kedaluwarsa bila sudah lebih dari 18 tahun.

"Jadi 2004 ketika SKL itu terbit atau yang sering disebut surat keterangan lunas. Ada rangkaian perbuatan sebelum 2004, ada rangkaian perbuatan setelah 2004. Kalau kedaluwarsa penuntutan itu 18 tahun maka 2004 ditambah 18 tahun berarti sampai sekarang belum sampai kedaluwarsa penuntutan," sebutnya.

Febri mengatakan KPK sangat berharap Sjamsul Nursalim berserta istri untuk datang ke Indonesia menemui penyidik KPK. Sebab, lebih baik bantahan-bantahan terkait kasus BLBI itu langsung disampaikan ke penyidik.

"Kalau memang ada bantahan, KPK pasti akan terbuka. Silakan Sjamsul datang saja bersama istrinya ke Indonesia didampingi kuasa hukum juga hak mereka dan kemudian sampaikan bantahan langsung di depan penyidik, itu lebih baik," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Sjamsul melalui pengacara , Otto Hasibuan menyebutkan urusan SKL BLBI sudah tuntas tahun 2008. Otto awalnya menunjukkan berkas laporan Menteri Perekonomian dan Menteri Keuangan ketika rapat dengar pendapat (RDP) di DPR pada tahun 2008. Berdasar hal tersebut Otto mengatakan urusan SKL BLBI sudah tuntas.

"Jadi di sini (berkas laporan RDP tersebut), pemerintah diwakili Menko (Perekonomian), Menteri Keuangan, sudah menyatakan... dihentikan, tidak diselidiki, tidak ditindak, tidak dituntut, tapi apa yang terjadi? Dipersoalkan, dibawa ke pengadilan," kata Otto dalam konferensi pers di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Sjamsul ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama-sama dengan istrinya, Itjih Nursalim. Dia diduga melakukan tindakan yang merugikan negara bersama Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terkait BLBI. Sjamsul disebut menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus dengan indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 4,58 triliun ini.(detik.com)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar