Hukrim

Kejari Rohil Bakal Tindak Proyek Pelabuhan Rp20 Miliar Dari APBN 2018, Begini Jelasnya...

WAWASANRIAU.com - Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akan menindak lanjuti temuan pada Proyek Pembangunan Pelabuhan Internasional di Bagansiapiapi. Demikian dikatakan Kajari Rohil, Gaos Wicaksono melalui Kasi Pidsus, Mohtar Arifin, dikonfirmasi, Rabu (19/06/2019).

Temuan yang dimaksud, dugaan ketidak beresnya pelaksana pembangunan tersebut. Baru dikerjakan sudah mengalami keretakan dan penurunan pada item kaswey dan keterlambatan pekerjaan hingga melewati masa kontrak.

Kejari Rohil menyebutkan pihaknya akan melakukan penelitian terhadap adanya dugaan penyimpangan pada pelaksanaan pembangunan pelabuhan yang menelan biaya Rp 20 Miliar tersebut.

Mohtar menerangkan, akan melakukan penelitian tersebut setelah dilakukannya koordinasi dengan Kasi Intel Farkhan Junaedi selaku Tim pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) pada pembangunan pelabuhan Bagansiapiapi.

"Intel telah melakukan koordinasi dengan saya terkait adanya indikasi penyimpangan pada pelaksanaan pembangunan pelabuhan dan akan kita teliti," katanya Mochtar Arifin. 

Dalam melakukan penelitian nantinya, lanjut Mochtar, pihaknya akan membentuk tim guna mengumpul data dan keterangan berkaitan dengan adanya dugaan penyimpangan.

"Jika nanti dalam penelitian kita temukan penyimpangan, maka kita akan lanjut ke tahap penyelidikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejari Rohil selaku TP4D telah memutuskan pendampingan disebabkan adanya beberapa temuan maupun ketidaksesuaian antara pekerjaan dengan yang tertera dikontrak.

Selain itu, TP4D yang turun ke lokasi juga menemukan adanya keretakan yang terjadi di beberapa titik bangunan. Bahkan, penyelesaian waktu pengerjaan juga tidak jelas.

Dalam kontrak, pengerjaan pelabuhan hanya sampai 31 Desember 2018. Namun pada kenyataannya bulan Januari 2019 pekerjaan masih berlangsung.(zmi)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar