Nasional

Agar tak lepas dari RI, sertifikasi lahan perbatasan dipercepat

ilustrasi

JAKARTA, Wawasanriau.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan berjanji akan mempercepat sertifikasi lahan di wilayah perbatasan Indonesia. Langkah ini perlu dilakukan agar aset hak atas tanah di perbatasan cepat mendapat legalisasi karena berpotensi lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Sertifikasi hak atas tanah di wilayah perbatasan harus segera dilaksanakan untuk menjaga wilayah Indonesia," ujarnya saat acara 'Hari Agraria dan Tata Ruang Sedunia' di Kementerian ATR, Jakarta, sebagaimana dilansir dari merdeka.com Minggu (27/9).

Menurutnya, proses legalisasi lahan tanah yang dilakukan yakni lahan milik pribadi kelompok atau adat dan aset pemerintah di wilayah perbatasan. Legalitas kepemilikan lahan tanah di wilayah perbatasan akan menjadi batas teritori antara Indonesia dengan negara tetangga.

"Ketika masyarakat atau pemerintah kehilangan lahan aset maka negara lain akan mempertahankan asetnya, namun yang lebih penting keberadaan mereka itu memberikan perlindungan atas wilayah negara,"jelas dia.

Dia menambahkan, pengakuan terhadap aset lahan di wilayah yang berdekatan dengan negara lain cukup penting karena berpotensi terjadi pergeseran batas. Pengakuan pemerintah terhadap kepastian kepemilikan lahan masyarakat akan meningkatkan rasa nasionalisme yang tinggi.

Sejauh ini, Menteri Ferry melihat sebagian besar masyarakat hanya menempati dan menetap di wilayah perbatasan namun tidak memiliki kepastian hak atas tanah secara yuridis. Pemerintah Indonesia melalui BPN telah mensertifikasi 92 pulau terluar sebagai batas wilayah NKRI.(red/01)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar