Nasional

Tim Jokowi: Perbaikan Permohonan Gugatan Prabowo Patut Ditolak MK

Jakarta - Tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin menyebut pengajuan perbaikan permohonan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno patut ditolak. Alasannya perbaikan permohonan gugatan hasil Pilpres disebut tim Jokowi tak sesuai aturan. 

"Pengajuan perbaikan permohonan yang dilakukan oleh Pemohon tidak dapat dibenarkan secara hukum dan karenanya patut untuk ditolak dan dikesampingkan oleh Mahkamah. Jika dibenarkan, maka hal ini akan melanggar dan merugikan hak hukum dari Termohon dan Pihak Terkait untuk mendapatkan kesempatan yang cukup untuk membantah dalil-dalil Pemohon dalam Perbaikan Permohonannya, baik dalam Jawaban maupun Keterangan," kata tim hukum Jokowi membacakan jawaban atas permohonan gugatan hasil Pilpres Prabowo-Sandiaga dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019). 

Menurut tim Jokowi, perbaikan permohonan yang diajukan Pemohon dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 10 Juni 2019 pukul 16.59 WIB tidak berdasar secara hukum. Tim Jokowi menyebut perbaikan juga melampaui kebiasaan dalam hukum acara tentang makna perbaikan gugatan/permohonan. 

"Di mana dalam perbaikan, dalil-dalil pokok dalam Permohonan awal tidak boleh ditambahkan," sambung tim hukum Jokowi.

Perbaikan permohonan pemohon menurut tim hukum Jokowi bertambah 5 kali lipat dari permohonan awal yakni 37 halaman. Sedangkan perbaikan permohonan berjumlah 146 halaman.

"Dengan tambahan jumlah halaman, Pprbaikan Permohonan Pemohon tidak lagi menjadi sekadar perbaikan, tapi telah berubah menjadi 'permohonanbaru'," kata tim Jokowi. 

Permohonan gugatan Pilpres menurut tim Jokowi berbeda dengan sengketa Pileg, di mana UU Pemilu memberikan kesempatan perbaikan permohonan dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak diterimanya permohonan oleh Mahkamah (Vide
Pasal 474 ayat (3).

"Untuk sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden tidak diatur mengenai perbaikan permohonan," ujar tim Jokowi.

Selain itu, aturan tidak adanya perbaikan permohonan dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden ditegaskan kembali dalam Pasal 6 ayat (1) juncto Pasal 33 PMK Nomor 4/2018 dan Pasal 3 ayat (2) PMK No. 5/2018. 

"Dalam pasal terakhir ini secara eksplisit disebutkan bahwa tahapan perbaikan permohonan terhadap penanganan PHP Presiden dan Wakil Presiden dikecualikan. Artinya perbaikan permohonan untuk PHP Presiden dan Wakil Presiden bukan merupakan salah satu tahapan dalam penanganan perkara PHP di Mahkamah," papar tim hukum Jokowi.

"Bahwa karena perbaikan permohonan Pemohon tidak berdasar secara hukum, maka Pihak Terkait tidak akan menanggapinya dan menyatakan menolak seluruh dalil baru yang ditambahkan Pemohon di dalam Perbaikan Permohonannya. Oleh karenanya, beralasan juga bagi Mahkamah untuk menyatakan menolak perbaikan permohonan Pemohon yang diajukan pada tanggal 10 Juni 2019," tegas tim hukum Jokowi. (detik.com)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar