Lancang Kuning

Sengketa Lahan Masyarakat Dengan PT Diamond, Bupati Rohil Gelar Audiensi

audiensi masyarakat dengan PT Diamond di mess pemda Rohil

Rohil (wawasanriau) --Dalam mengantisipasi kembali terjadi keributan antara masyarakat dengan PT Diamond terkait tapal batas Dumai-Rohil, Bupati Rokan Hilir (Rohil) lakukan audiensi antara PT Diamond dengan masyarakat Kepenghuluan Babussalam, Kecamatan Sinaboi, Selasa (28/5/2019) di Mess Pemda, Jalan Perwira, Bagansiapiapi. 

Rapat tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan, Sekda Rohil Drs. Surya Arfan, Kasdim 0321 Rohil Mayor Inf Sumarno, Kapolsek Sinaboi AKP Ruslan, Kasat Intelkam Polres Rohil AKP Pantun Banjarnahor, Dirjen PT Diamond Rakhyono WS, Perwakilan masyarakat Siwalin serta unsur lainnya. 

Dalam penyampaian nya, Dirjen PT Diamond menyebutkan, Permasalahan sengketa lahan yang sudah lama terjadi belum terselesaikan sampai saat ini. Pasca lebaran pihaknya akan memimpin demo dan menuntut atas haknya apabila Bupati, Polres, dan Dandim tidak merespon aspirasi kami serta melakukan laporan ke tingkat pusat karena Bupati, Polres, dan Dandim terkesan melakukan pembiaran.

Lahan yang menjadi sengketa lanjutnya, sudah sangat lama terjadi dan sampai saat ini belum terselesaikan, namun yang sangat disayangkan pihaknya yang selaku pemilik hak atas tanah selalu merasa dirugikan akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab.

Ia juga berharap tidak ada lagi aksi unjuk rasa yang telah terjadi sebelumnya. Pihaknya juga meminta inventerisasi lahan tersebut sehingga tidak ada lagi yang saling diuntungkan dan dirugikan serta meminta kepada masyarakat untuk membuat pengakuan dengan menandatangani surat bahwa lahan yang selama ini dikuasai adalah milik PT. Diamond Raya Timber.

"Permasalahan tersebut pada dasarnya karena kurang koordinasi sehingga menjadi berlarut-larut dan belum terselesaikan,"katanya. 

Bupati Rohil H Suyatno mengatakan, Permasalahan yang selama ini terjadi harus segera dicari solusinya. Oleh karena itu pihaknya meminta kepada Camat dan Lurah untuk segera mencari solusinya kepada masyarakat.

PT. Diamond Raya Timber sebutnya, berdasarkan landasan hukum memiliki hak atas lahan yang luasnya sekitar 210 Ha, mengingat PT. Diamond Raya Timber memiliki kontrak hak pakai sampai tahun 2024.

"Sehinga saya berharap kepada masyarakat agar mau membantu Pemkab Rohil untuk menyampaikan kepada warganya untuk bersama-sama mencari solusinya,"sebutnya. 

Dengan adanya pertemuan ini sebutnya lagi, diharapkan Camat bisa segera mendapatkan solusinya oleh demi kebaikan masyarakat Kepenghuluan Darussalam, Kecamatan Sinaboi dengan PT. Diamond Raya Timber.

Sementara itu, Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan menambahkan, hampir 20 tahun lahan tersebut dimiliki oleh masyarakat Kepenghuluan Darusalam semenjak Dusun hingga menjadi sebuah Desa. 

"Dahulu masyarakat bisa memiliki lahan tersebut dari hasil jual beli tanah dengan adanya surat tanah yang dikeluarkan oleh Penghulu,"paparnya. 

Apabila terdapat lahan yang masuk dalam PT. Diamond Raya Timber lanjutnya, harus segera dicari solusinya karena pihaknya tidak ingin ada masalah kedepannya demi kesejahtreaan rakyat. 

Siwalin selaku perwakilan masyarakat menegaskan, Pihaknya yang sudah tinggal di wilayah tersebut sejak tahun 2013 sama sekali belum pernah melakukan tanda tangan atau kontrak kerja sama dengan PT. Diamond Raya Timber. Selain itu juga belum mengetahui batas wilayah Kep. Darusalam dengan PT. Diamond Raya Timber.

Oleh karena itu pihaknya juga berharap agar Pemkab Rohil beserta instansi terkait bersama-sama mencarikan solusi yang tepat untuk kebaikan dari kedua belah pihak.

Selain itu juga berharap apabila ada masyarakat yang melewati batas masuk ke lahan PT. Diamond Raya Timber agar perusahaan bersedia melepaskannya karena masyarakat ingin berdikari demi kemakmuran dan kesejahteraan. (rls) 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar