Nasional

Demo 22 Mei, Pemerintah Batasi Fitur Media Sosial

Poto Ilustrasi

Jakarta, WAWASANRIAU -- Kementrian Komunikasi dan Informatika akan melakukan pembatasan fitur media sosial dan pesan instan untuk sementara akibat demo 22 Mei. Pengguna media sosial dan pesan instan tidak bisa mengirim dan menerima video dan foto untuk sementara waktu. 

Keputusan ini pemerintah ambil untuk menekan hoaks karena aksi demo 22 Mei. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan pembatasan ini dilakukan untuk mengurangi posting hoaks yang beredar.

"Modusnya posting di media sosial seperti Instagram, Facebook dalam bentuk video, meme dan foto. Kemudian ditangkaplayar dan viral di Whatsapp. Ada yang negatif di sana (pesan viral)," jelas Rudiantara, Rabu (22/5).

Sehingga dia menegaskan akan membatasi media sosial secara bertahap dan sementara.

"Jadi rekan semua, kita semua akan mengalami kesulitan mendownload upload video dan foto," tambahnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam pun mengungkapkan hal serupa.

"Akan kita adakan pembatasan akses di beberapa media tertentu. Fitur tertentu untuk menjaga hal-hal negatif tersebar ke masyarakat. Kami ingin masyarakat mendapat informasi yang akurat," kata  Jakarta, Selasa (21/5).

Keputusan pembatasan akses ini sejalan dengan kesulitan warganet untuk mengakses WhatsApp, Instagram dan Facebook. Warganet juga mengeluhkan tidak bisa menyertakan foto, video, dan meme saat membuat cuitan di Twitter. 

Berdasarkan pengamatan CNNIndonesia.com, Instagram tak bisa diakses dari aplikasi maupun website. Berdasarkan situs down detector, kejadian ini berlangsung sejak pukul 11.05 WIB. Namun, laporan terbanyak muncul sekitar pukul 12.00 WIB.

Warganet langsung mencuitkan kejadian Instagram down di Twitter.

Tagar #InstagramDown menjadi trending topic di Indonesia. Berbagai keluh kesah dan 'curhat' warganet meramaikan lini massa Twitter.

Selain itu, Kemenkominfo juga mengimbau kepada masyarakat untuk menyebarkan informasi yang berisi kedamaian dan menghindari penyebaran konten atau informasi yang berisi ujaran kebencian dan provokasi.

Sumber : CNN Indonesia 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar