Hukrim

Polres Rohil Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Lintas Riau - Sumut

Tersangka Fredi diduga pengedar sabu -sabu.

UJUNG TANJUNG - Satresnarkoba Polres Kabupaten Rohil berhasil menangkap Fredi (31) diduga pengedar Narkotika jenis sabu -sabu, Senin (20/05/2019) disebuah caffe jl. intas Riau – Sumut Km. 22 Balam Kepenghuluan Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako.

Ia diamankan bersama barang bukti 7 (tujuh) paket besar berbagai ukuran yang berisi butiran Kristal putih diduga narkotika jenis shabu -sanu (berat kotor barang bukti = 75 Gram). 

Sebagai alat komunikasi tersangka juga diamankan 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna putih dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam.

Berikut juga diamakan Polres Rohil 5 (lima) helai tissue dan 1 (satu) buah mancis berbentuk pistol. 

Kronologis penangkapan, berdasarkan hasil pengembangan perkara yang dilakukan oleh Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil bahwa telah menangkap seorang laki laki bernama Sdr. SAM RAHADI ALIAS ADI.

Dari keterangan tersebut bahwa yang menyuruh untuk mengantar narkotika jenis sabu adalah Tersangka FREDDY EDWARD SIMARMATA dan saat itu diperoleh informasi sdr FREDDY EDWARD SIMARMATA sedang berada di Rumah Caffe Jalan Lintas Riau Sumut KM 22 Balam, Kep. Bangko Lestari Kec. Bangko Pusako Kab. Rokan Hilir. 

Kemudian dilakukan pengejaran dan penggerebekan di Caffe tersebut dan ditemukanlah sdr FREDDY EDWARD SIMARMATA sedang berada didalam kamar dan kemudian dilakukan penggeledahan.

Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 paket besar berbagai ukuran yang berisi butiran Kristal putih diduga narkotika jenis shabu,  1 unit handphone merk SAMSUNG warna putih, 1 unit handphone merk OPPO warna hitam, 5 helai tissu, 1 buah mancis berbentuk pistol. 

Selanjutnya tersangka FREDDY EDWARD SIMARMATA beserta semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil. (zmi) 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar