Hukrim

MA berhentikan sementara hakim PN Balikpapan yang ditangkap KPK

Juru bicara Mahakamah Agung, Andi Samsan Nganro

Jakarta, WAWASANRIAU - Mahkamah Agung memberhentikan sementara hakim pada Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (3/5) dalam operasi tangkap tangan (OTT).

"Ketua MA melalui surat keputusan bernomor 78/KMA/SK/V/2019 memberhentikan sementara dari jabatan PNS atau hakim tersebut terhitung sejak 3 Mei 2019," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Senin.

Keputusan Ketua MA tersebut dikeluarkan setelah hakim tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK.

Kendati demikian MA tetap memberikan hak hakim PN Balikpapan tersebut berupa uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari ketentuan pemberhentian, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelumnya pada Jumat (3/5) malam KPK mengamankan lima orang termasuk seorang hakim dan panitera muda pidana PN Balikpapan, dan dibawa ke Polda Balikpapan untuk diperiksa.

Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlahuang yang diduga merupakan bagian dari permintaan (suap) sebelumnya.

Berdasarkan siaran pers yang diterima dari KPK, operasi tangkap tangan tersebut dilakukan setelah KPK mendapatkan informasi akan terjadi transaksi pemberian uang pada hakim yang mengadili sebuah perkara pidana di PN Balikpapan tersebut.

Kasus ini terkait dengan kasus penipuan terkait dokumen tanah.

Sumber : Anataranews


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar