Hukrim

Berstatus Tersangka Korupsi, Kepala Dinas ini Masih Melenggang Bebas

Kepala DKPP, Ibus Kasri, Exs Kelapa Dinas PU Rohil

BAGANSIAPIAPI, Wawasanriau.com - Di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), ada Kepala Dinas yang sudah berstatus tersangka korupsi. Namanya Ibus Kasri, hebatnya sampai hari ini ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kebersihan Pasar dan Pertamanan Exs Kepala Dinas PU Rohil.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi mengumumkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Rokan Hilir Ibus Kasri atau IK sebagai tersangka dugaan korupsi Mega Proyek Jembatan Pedamaran I dan II.

Hal ini jelas menjadi perbincangan hangat dimuka masyarakat. Pasalnya, jika seseorang yang hanya mencuri seekor ayam atau beberapa ekor ayam kemudian dihajar hingga babak belur bahkan pernah ditembak dengan tuduhan ingin melarikan diri, Masuk penjara dan diadili hingga mendapat hukuman 2-3 tahun.

Di satu sisi, hukum sudah ditegakkan, menghukum si pelaku yang tertangkap tangan mencuri dengan hukuman yang (mungkin,red) setimpal sesuai kitab hukum yang berlaku. Tentunya hal ini tak dapat dikatakan bahwa seorang pencuri ayam itu baik, karena bagaimanapun perbuatannya sudah kriminal, melanggar hukum dan tidak bisa diterima secara sosial di masyarakat.

Tapi apa bedanya si pencuri ayam dan pencuri uang negara, yang malah seringkali dengan segala cara dapat lolos dari hukuman. Dari perspesktif awam hukum, si pencuri ayam merugikan pemilik ayam dan masyarakat sekitar yang merasa tidak nyaman dengan kelakuannya.

Sedangkan si pencuri uang negara, siapa yang dirugikan? Toh dia tidak mencuri uang saya atau masyarakat secara langsung, tidak membuat saya atau lingkungan saya merasa tidak aman karena takut kecurian. Apakah karena itu walaupun dihukum, kamar dibalik jeruji yang dinikmati pun berbeda?

Padahal sejatinya pencuri uang negara ini jauh lebih jahat dan merugikan jutaan orang dibandingkan pencuri ayam. Pencuri uang negara bukan hanya merampas hak masyarakat baik yang tua, muda dan anak-anak, tetapi merampas hak jabang bayi yang bahkan belum lahir.

Seharusnya uang yang ditujukan untuk fasilitas umum, karena ada pencuri uang negara, tak jadi dibangun atau jikapun dibangun tak memberi manfaat maksimal bagi rakyat. Mungkin saja jika uang itu tidak dicuri, bisa menyediakan jaminan kemakmuran Rakyat. Karena sudah habis dicuri, tak ada lagi yang tersisa bagi masyarakat. Jadi, sepantasnya pencuri uang negara dihukum jauh lebih berat daripada sekadar pencuri ayam.

Lalu kenapa pencuri uang negara lebih terhormat ketimbang pencuri ayam? Mereka tidak disebut pencuri, tetapi koruptor. Jangan-jangan istilah koruptor membuat mereka merasa jauh lebih terhormat ketimbang gelar pencuri ayam. Atau mungkin kita bisa mengganti kata koruptor menjadi pencuri uang/aset negara? hal itu pula didevinisi bahwa bahasa menjadikan para koruptor merasa  lebih berderajat dan bermartabat ketimbang pencuri ayam.

Pantauan dilapangan, Ibus sempat hadir dalam sejumlah acara resmi yang ditaja Pemkab Rohil, salah satunya pada acara rapat persiapan MTQ tingkat Provinsi Riau di Siak, saat itu rapat dipimpin Plt Sekda Rohil Surya Arfan di aula rapat gedung kantor Bupati Rohil belum lama ini, Ibus Hadir dengan menggunakan baju Dinas PDH.

Parahnya lagi, Kuat dugaan Ibus Kasri masih Aktif sebagai Kepala DKPP Rohil, demikian dirinya juga masih menandatangani sejumlah administrasi kegiatan di satuan perangkat kerja daerah tersebut. (red/*)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar