Hukrim

KPK Endus Aroma Korupsi Penguasaan Mobdin oleh Big Family eks Pejabat Rohil

BAGANSIAPIAPI - (WAWASANRIAU.COM) - Dalam pelaksanaan evaluasi dan rakor di Riau kemarin, KPK mendapatkan sejumlah temuan, mulai dari penggunaan sejumlah mobil dinas oleh eks pejabat dari mantan Bupati sampai eks pejabat lain, sertifikat aset Pemda dan persoalan manajemen SDM yang perlu diperbaiki ke depan.

Berikut uraian beberapa kegiatan di Riau
Pelaksanaan Rakor Komite Advokasi Daerah Provinsi Riau Kegiatan dihadiri oleh Koorwil 2 KPK, Plt. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Sekretaris KAD, Kadin Provinsi dan Kabupaten/Kota, Asosiasi Bisnis dan Pejabat terkait dari DPMPTSP Provinsi, Biro Hukum, Dinas ESDM, Unit PBJ, dsb) dan diselenggarakan di Kantor Gubernur Prov.Riau
Ada beberapa poin yang menjadi penekanan dalam kegiatan tersebut:

1.    Pelaku usaha dan Pemerintah Provinsi Riau mendukung adanya KAD Riau untuk mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif di Riau.

2.    KPK berharap melalui KAD, Pelaku usaha dan regulator dapat berkomitmen menjalankan usaha dengan berintegritas sesuai aturan yang berlaku.

3.    Terkait Program KPK yaitu Optimalisasi Penerimaan Daerah, KPK mengajak pelaku usaha dan regulator untuk berkolaborasi demi mewujudkan tujuan program ini yaitu Mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya tata kelola pajak daerah yang bebas dari KKN.

4.    KPK memberikan pemahaman tentang gratifikasi kepada pelaku usaha dan regulator agar terhindar dari masalah pidana dikemudian hari.

Dalam kegiatan tersebut ada point kesepakatan yang akan dilakukan tindaklanjutnya:

1.    Menyepakati 9 poin mekanisme kerja KAD yang akan digunakan sebagai pedoman kerja KAD.

2.    tiga Fokus Rencana aksi KAD di Provinsi Riau adalah terkait bidang Pengadaan Barang dan Jasa, bidang pendidikan dan kesehatan, dan bidang perizinan.

3.    Terkait bidang PBJ akan dilaksanakan 2 kegiatan, yaitu sosialisasi regulasi PBJ pada minggu ke-3 Juli 2019 bersamaan dgn rakor UKPBJ Pemprov Riau dan audiensi Tim KAD dengan instansi terkait untuk mengklarifikasi permasalahan PBJ di kab. Siak, kab. Bengkalis, dan Prov. Riau.

4.    Terkait kendala di bidang pendidikan dan kesehatan, yaitu Pemahaman regulasi yang tidak seragam di sektor  pendidikan terkait aturan penggalangan dana masyarakat untuk sekolah maka tim Profit KPK akan mencoba melihat permasalahannya lebih dalam untuk dicarikan solusinya dengan berkooridinasi dengan instansi-instansi terkait

5.    Terkait bidang perizinan, kendala perizinan terdapat pada izin pemanfaatan air tanah & izin Pemanfaatan bahan galian mineral non-logam dan batuan akan dilakukan klarifikasi lebih lanjut.

6.    Selanjutnya akan diadakan rapat tim KAD untuk membahas detail mekanisme kerja dan teknis kegiatan tindaklanjut dari kendala masing-masing bidang.

Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir

Kegiatan dihadiri oleh: Bupati, Sekretaris Daerah, Inspektur, Para Kepala SKPD dan Pejabat yang terkait di Kantor Bupati Rokan Hilir.   Kepala Satuan Tugas Korsup Pencegahan Koordinasi Wilayah II, Aida Ratna Zulaiha memulai kegiatan dengan memaparkan hasil pencapaian Monitoring Center of Prevention (MCP) Pemkab Rokan Hilir tahun 2018 yang mencakup: Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kapabilitas APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Dana Desa dan Barang Milik Daerah yang meraih nilai 75.

Setelah itu dilanjutkan dengan FGD Identifikasi Permasalahan Aset Daerah (Barang Milik Daerah/BMD) Pemkab Rokan Hilir dan Solusi Penyelesaiannya serta Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Program Manajemen SDM Pemkab Rokan Hilir

Pembahasan mengenai Permasalahan Aset Pemkab Rokan Hilir antara lain:
1. Penguasaan 87 mobil dinas dan mobilnpinjam pakai pada mantan pejabat dan keluarganya mulai dari mantan bupati hingga kepala seksi,mantan ketua dan anggota dewan bahkan atas nama sopir pejabat. Beberapa mantan pejabat instansi vertikal yg sudah tidak menjabat di rokan hilir juga tercatat blm mengembalikan mobil yg dipinjam pakaikan.Jenis mobil dari mercedes benz,land cruizer,fortuner, xtrail hingga innova. Bahkan terdapat bbrp mantan pejabat yang menguasai lebih dari 1 mobil

2. Terdapat 2 mobil dinas yg tidak diketahui keberadaanya

3. Sistem pencatatan aset pinjam pakai yg tidak tepat dan dokumen yg tidak dipenuhi. Terdapat mobil dinas yg digunakan untuk pejabat pemda dimasukkan dalam pencatatan aset pinjam pakai kepada instansi vertikal,mobil yg dipinjampakaikan ke instansi vertikal dikuasai oleh pejabatnya dan tidak/belum dikembalikan oleh yg bersangkutan stlh selesai menjabat. Selain itu dokumen pinjam pakai juga tdk memenuhi syarat.

4. Masih ada 525 persil dari 695 persil tanah yang belum bersertifikat. Penyelesaian sertifikasi relatif lambat dengan anggaran 200 juta pertahun, KPK mendorong Pemda proaktif melakukan kerjasama lbh intens dengan Kantah BPN dalam hal pengamanan secara dokumen tanah milik Pemkab Rokan Hilir.

5.terdapat permasalahan Aset khususnya tanah yang terjadi:
a. 3 bidang tanah double sertifikat (dg bumn, dg yayasan, dg masyarakat)
b. 1 bidang tanah dikuasai masyarakat
c. 1 bidang tanah yg sudah berisi bagunan fasum,sekolah dan kantor diklaim oleh ahli waris yg lama.  
 
6. Terdapat 1 rumah dinas yang ditempati oleh pihak yg tidak berhak. Pendataan aset rumah dinas lainnya blm bisa disediakan oleh pemkab rohil.

7. Bbrp Regulasi terkait aset jg blm tersedia dan sebagian masih proses draft: perbup penyesuaintrhdp permendagri aset terbaru, regulasi trkait aset pinjam pakai,regulasi trkait aset pemda yg disewa pihak ke3

Terkait dengan hal tersebut KPK merekomendasikan

1. KPK meminta Pemerintah Kabupaten membuat Time plan untuk penyelesaian aset persil tanah yang belum disertifikat dan meminta pemda menganggarkannya dlm apbd, serta mendorong kerjasama dengan Kantor Pertanahan/BPN dlm percepatan sertifikasi ini.
2. Meminta progress penyelesaian aset bermasalah untuk dimonitoring oleh KPK. 

3. Penertiban aset yg dipinjampakaikan dan penertiban administrasinya

4. Akan membantu pemda dlm melakukan koordinasi dg pihak trkait dlm penyelesaian masalah aset (Kejaksaan,BPN,Pemprov,dst)

Terkait dengan Pembahasan mengenai Manajemen SDM, ada beberapa point yang didiskusikan yaitu:

1.    Terkait TPP saat ini Pemkab sudah menyusun evaluasi jabatan sesuai kententuan Kemenpan RB no.34/2011 dan No.39/2013 bulan januari 2019, di Kemenpan sudah dilakukan validasi tg 17 maret dan ada perbaikan yang harus dilakukan sehingga menunggu hasi final dari Kemenpan.

2.    Setelah evaluasi Jabatan disetujui Kemenpan RB, Pemkab akan melakukan pemetaan jabatan sesuai dengan spesifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan. 

3.    Untuk rekruitmen struktural melalui usulan atasan yang diserahkan ke baperjakat untuk proses rekruitmen dan perekrutan Eselon 1 dan 2 menggunakan pansel yang beranggotakan Sekda, Perguruan Tinggi, Tokoh Masyarakat/Mantan Pejabat untuk direkomendasikan 3 usulan peserta kepada PPK (Bupati) untuk dilakukan interview dan penetapan

4.    Untuk PTDH (pemberhentian tiadk dengan hormat) akibat permasalahan hukum di Pemkab ada 15 orang, sudah ada SK dan sudah disampaikan ke KPK, BKN dan Kemendagri. 

Dalam kegiatan monev MSDM ini KPK mengingatkan kembali untuk tidak terjadi Jual beli jabatan dalam proses rekruitmen, promosi, rotasi dan mutasi. (hms KPK/ zmi) 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar