Hukrim

Akiong dan Acin Kecewa Saksi Pelapor Tak Hadir Di Persidangan

UJUNGTANJUNG (WAWASANRIAU.COM) - Terdakwa akiong dan acin mengaku kecewa saat mengetahui saksi korban yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat hadir dipersidangan. Ini merupakan persidangan keempat di Pengadilan Negeri Rohil.

"Ya saya jelas kecewa lah. Sidang kan makin lama lagi. keluh Acin usai menjalani persidangan di ruang Cakra, Rabu (10/4).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Hakim Faisal, JPU Marulitua J Sitanggang mengaku telah menghubungi para saksi korban, namun mereka berhalangan.ujarnya.

Karena saksi korban tidak ada hadir, Hakim Ketua Faisal memerintahkan sidang ditunda. "Sidang ditunda Senin depan, tanggal 15 April 2019.

Dalam persidangan sebelumnya yang digelar di Ruang Candra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marulitua J Sitanggang atas dakwaannya terhadap Terdakwa akiong dan acin dengan Pasal 368 Jo 55 KUHP ,Pasal 378 Jo 55 KUHP 

Seperti diberitakan, Akiong dan Acin berurusan dengan hukum dalam perkara Pencatutan Nama Kapolda atas laporan 12 Pengusaha Galangan Kapal.

Ketika diluar persidangan saat awak media konfirmasi penasehat hukum Sampurna SH mengatakan sebagaimana dalam Fakta Persidangan ya wajib kita tunggu dan kami selaku penasehat hukum masih menunggu para saksi yang di hadirkan oleh JPU demi keadilan tercapai agar dapat jelas kebenaran materil secara hukum terbukti atau tidaknya atas klain kami Surip Als Acin.

Ditambah Penasehat Hukum Gustamin alias akiong. Davidson Sembiring SH mengatakan pada sidang keterangan saksi yang lalu  Senin 1April 2019, JPU menghadirkan saksi Andi (Akang), saksi johan al ridwan (Awan), saksi septiman (Ayong) dan Kaeng. 

Para saksi ini menerangkan bahwa penyerahan uang di kedai Kopi AAN bermula dan dikarenakan ketakutan para pemilik usaha pembuatan kapal kayu (pemilik dok) bagan siapiapi melihat adanya pemeriksaan dan penindakan hukum yang dilakukan oleh Tim Ditreskrimsus Polda Riau terhadap usaha pembuatan kapal kayu milik Tong alias Atong pada tanggal 6 September 2018. 

Setelah para saksi mengetahui adanya penindakan hukum yang dilakukan oleh Tim Ditreskrimsus Polda Riau tersebut dikarenakan tempat usaha pembuatan kapal kayu milik para saksi bersebelahan dengan tempat usaha pembuatan kapal kayu milik Tong Alias Atong.

 Setelah mengetahui  dok Atong ditindak oleh Tim Ditreskrimsus Polda Riau, para saksi saling menginformasikan kepada rekan rekan pemilik dok/usaha pembuatan kapal kayu yg berada di bagan siapiapi terkait penindakan hukum terhadap dok Atong tersebut, dan selanjut para saksi atau pemilik dok sepakat untuk memberikan uang sebesar Rp 5.000.000, agar dok para saksi tidak diperiksa dan ditindak oleh Tim Ditreskrimsus Polda Riau seperti dok milik Atong.

Selanjutnya Para Saksi dan Pemilik Usaha Pembuatan Kapal Kayu yang nyata-nyata yang memiliki niat untuk bertemu dan meminta bantuan kepada terdakwa Akiong, terbukti berdasarkan fakta bahwasanya para saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa Akiong dan para saksi sendiri yang menghubungi terdakwa acin untuk mempertemukan para saksi dengan terdakwa akiong.

Kemudian Para saksi dan pemilik dok yang berniat untuk menyerahkan uang kepada Tim Ditreskrimsus Polda Riau, dengan demikian terdakwa akiong dan terdakwa acin tidak pernah meminta uang kepada para saksi, Para saksi dan pemilik dok yang menentukan sendiri jumlah uang sebesar Rp 5.000.000, yang akan diserahkan kepada Tim Ditreskrimsus Polda Riau, dengan demikian tiada pemerasan dan atau penipuan, terlebih terdakwa Akiong dan Acin telah berusaha untuk mengembalikan uang para saksi dan pemilik dok, namun hanya satu orang pemilik dok yang menerima uangnya kembali. (Darma) 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar