Hukrim

Pembalakan Liar, Pemilik Sawmel di Balam KM 23 Mulus Operasi

Sowmel yang di duga ilegal

Balam (wawasanriau)  -- tanpa tersentuh hukum, pemilik usaha pemotongan kayu olahan /sawmel yang berlokasi di Balam KM 23, Kecamatan Balai Jaya , Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diduga dapat dari hasil pembalakan liar.

Hasil investigasi di lapangan Senin (8/4), ditemukan kegiatan usaha pengolahan kayu yang terdiri dari ratusan kayu bulat dan kayu olahan yang terdapat ditempat pengolahan kayu/sawmel milik WN .

Diduga pemilik pengolahan kayu/Swomil WN telah mengangkangi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.85/MENLHK/Sekjen/Kum.1/11/2016, tentang pengangkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan.

Dalam point tersebut dikatakan jika usaha mengangkut kayu dari hutan tanpa memiliki izin khusus maka kegiatan itu ilegal. Berarti adanya dugaan tindak pidana menguasai, memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi sesuai surat keterangan sahnya hasil hutan. Atau tindak pidana memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar atau membeli, serta mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah.

Saat dikonfirmasi Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Reskrim AKP Farris Nur Sanjaya tidak ada tanggapan sampai berita ini diterbitkan.

Penulis : Dharma
Edito     : zmi


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar